Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Sama Sudah Pernah Diputus PT Singapura, Kuasa Hukum Minta Lim Yong Nam Dibebaskan
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 11-06-2015 | 08:00 WIB
lim_yong_nam_sidang_ii_di_pn_batam.jpg Honda-Batam
Lim Yong Nam saat menjalani sidang yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasehat hukum (PH) Lim Yong Nam, Zevrijin Boy Kanu, menolak permohonan ekstradisi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, alasan JPU penuh dengan dugaan atau sangkaan yang tidak berdasar, karena disimpulkan atas tuduhan dari Pengadilan Amerika Serikat (District of Columbia).

Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (10/6/2015), Zevrijin menyampaikan, Lim Yong Nam merupakan warga negara Singapura, sementara lima kejahatan yang dituduhkan itu sudah pernah diadili di persidangan ekstradisi sampai ke pengadilan tinggi (high court) di Singapura.

"Pengadilan Tinggi Singapura telah memutuskan bawah termohon (Lim Yong Nam) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan lima kejahatan yang dituduhkan Amerika Serikat. Dan, melepaskan termohon dari segara tuntutan hukum," kata Zevrijin Boy Kanu, membacakan nota tanggapannya.

Berdasaran hal itu, dia meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut agar menerima nota tanggapan termohon untuk seluruhnya, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan termohon dalam perkara itu, serta menolak permohonan JPU.

"Menyatakan perkara ini ne bis in idem, karena telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan tinggi Singapura atas perkara yang sama, serta menyatakan Lim Yong Nam tidak dapat diekstradisi ke Amerika Serikat," katanya.

Selain itu, Zevrijin dalam nota tanggapannya juga meminta majelis hakim memerintahkan JPU segera membebaskan Lim Yong Nam dari tahanan dan mengembalikan paspornya.

Usai pembacaan nota tanggapan, JPU Poprizal dan Aji Satrio menghadirkan dua saksi di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Cahyono, Alfian dan Neni Julianty. Dua saksi tersebut yakni Kasubbag Bantuan Hukum SET NCB-Interpol Indonesia, AKBP Dadang Sutransno, dan Kasi P2 Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Hamdany.

Dikatakan saksi Dadang, sebelum melakukan penangkapan dan penahanan, pihaknya sudah meneliti tuduhan Amerika Serikat yang dicantumkan dalam red notice. Karena dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan KUHP, Lim Yong Nam yang terdeteksi di Batam akhirnya ditangkap.

"Lima kejahatan yang dituduhkan Amerika Serikat memenuhi unsur pidana seperti yang unsur pidana yang berlaku di Indonesia," katanya.

Usai mendengar penjelasan saksi, majelis hakim menunda sidang satu pekan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan. "Sidang ditunda sampai Rabu (17/6/2015)," kata Cahyono, menutup sidang. (*)

Editor: Roelan