Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Karimun Revisi Perda Kepariwisataan
Oleh : Alrion/Dodo
Senin | 11-07-2011 | 18:11 WIB
Pansus_Perda.JPG Honda-Batam

Bupati Karimun H.Nurdin Basirun menyerahkan draft revisi Perda No 5 Tahun 2007 Tentang Kepariwisataan pada unsur Pimpinan DPRD Karimun untuk dibahas.

KARIMUN, batamtoday - DPRD Karimun melakukan revisi terhadap Perda nomor 5 tahun 2005 tentang kepariwisataan, terutama hal menyangkut aturan buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM) di kota itu pada saat bulan Ramadhan.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Karimun yang digelar Senin, 11 Juli 2011, delapan fraksi yang ada di DPRD Karimun, semuanya menyetujui perubahan Perda No 05/2005 agar direvisi karena belum pernah dilaksanakan sepenuhnya.

Anggota Fraksi Bintang Reformasi, Safril dalam pandangan akhir fraksi menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun sudah terlambat untuk merevisi perda tersebut. Namun daripada tidak sama sekali, meski terlambat, revisi itu lebih baik dilakukan sekarang.

"Kami juga berharap, revisi Perda ini berasal dari hati nurani, bukan karena ada titipan pengusaha THM," kata Safril.

Sementara itu, Zulfikar, ketua Pansus Revisi Perda Kepariwisataan menyatakan untuk pola penutupan THM pada Ramadhan masih akan dilakukan berbagai kajian agar lebih baik dari perda sebelumnya.

"Apakah mengikut pada pola 3-3-3, hal itu belum dapat disampaikan saat ini, karena masih dalam tahap awal pembahasan, yang jelas Perda kali ini berubah dari Perda yang sebelumnya," kata Zulfikar.

Dalam Perda nomor 5 tahun 2005 tentang kepariwisataan mewajibkan THM pada saat Ramadhan harus tutup sebulan penuh dan hal ini dianggap memberatkan kalangan pengusaha hiburan.

Namun dalam kenyataannya, meski di dalam perda diwajibkan tutup sebulan penuh, sejak disahkannya perda tersebut, tak ada satupun THM yang pernah tutup sebulan penuh saat Ramadhan, karena pemerintah hanya menerapkan penutupan THM pada 3 hari awal Ramadhan, 3 hari saat pertengahan puasa, 3 hari menjelang lebaran.