Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Sisa Dana PPID Anambas Kembalikan Kerugian Negara Rp 400 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 06-06-2015 | 11:21 WIB
PENGEMBALIAN-HASIL-KORUPSI-050615-JOKO-3_edit.jpg Honda-Batam
Uang Rp 400 juta bagian dari korupsi sisa dana PPID Anambas yang dikembalikan tersangka Surya Darma Putra.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satu dari empat tersangka korupsi Rp 4,8 miliar sisa dana Percepatan Pembangunan ‎Infrastruktur Daerah (PPID) Anambas, Surya Darma Putra, mengembalikan Rp 400 Juta bagian dari total jumlah dana PPID yang dikorupsinya ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Pengembalian uang tersebut dilakukan Surya Darma Putra bersama pengacaranya Syed Azhari SH, dan langsung disita dan disetorkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri ke rekening penampung dana sitaan perkara Kejaksaan di Bank BRI Cabang Tanjungpinang Jumat (5/6/2015).

"Pengembalian yang dilakukan Surya Darma Putra senilai Rp 400 juta, sudah kita sita dan titipkan di rekening penampung ‎Bank BRI," kata Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Ali Razab SH.

Dengan dikembalikan Rp 400 juta ‎ini, maka dari Rp 4,8 miliar sisa dana PPID Rp 2,6 miliar sebelumnya telah termonitor mengalir pada dua tersangka masing-masing Welli Indera Rp 1 miliar dan tersangka Affian Rp. 1,6 miliar, dan dati total dana yang dinikmati. Sebelumnya, Welli Indera juga telah mengembalikan Rp 150 juta sebagai barang bukti yang disita saat penetapan tersangka yang bersangkutan.

Sedangkan sisanya Rp 2,2 miliar, juga mengalir ke Surya Darma Putra, dan Anda Ricky, serta dua penerima lainnya yang hingga saat ini, masih dirahasikan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Dari Rp 2,2 miliar ini, Rp 400 juta sudah dikembalikan tersangka Surya Darma Putra, sedangkan Rp 1,8 miliar lebih, masih terus kami telusuri, dengan harapan ada niat baik dari Tersangka dan dua penerima lainnya, untuk melak‎ukan pengembalian," ujar Ali Razab SH. 

Ditanya mengenai proses hukum dan keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini, Ali Razab mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa keempat tersangka serta puluhan saksi lainnya.

"Proses penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk memeriksa tersangka dan puluhan saksi lainnya. Selain itu kami juga melakukan pelacakan aset masing-masing tersangka, karena dalam proses hukum kasus korupsi, pengembalian kerugian negara (Asset Trauser) merupakan hal utama yang akan kami laksanakan," ujarnya. 

Dan, dengan adanya niat baik masing-masing tersangka untuk mengembalikan kata Ali, hendaknya nanti akan menjadi pertimbangan pada Majelis Hakim di Pengadilan.

Editor: Dodo