Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 8 Bulan Penjara, Penyuling Gas Elpiji di Batam Ajukan Banding
Oleh : Gokli
Sabtu | 06-06-2015 | 09:48 WIB
2015-06-06 10.19.22.jpg Honda-Batam
Kevin Chuandra saat menjalani sidang putusan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kevin Chuandra, terdakwa pidana penyulingan Gas LPG yang dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.


Terdakwa berharap bisa bebas dari semua jeratan hukum, kendati dalam persidangan terbukti bersalah melakukan penyulingan gas elpiji dari ukuran 12 kilogram ke tabung 50 kilogram.

Tak hanya terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga turut mengajukan upaya banding. Pasalnya, vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Khairul Fuad, bersama dua hakim anggota Alfian dan Neni Handayani, jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU selama 30 bulan atau dua tahun enam bulan, karena Kevin Chuandra didakwa bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Adanya upaya banding yang diajukan terdakwa maupun JPU, dibenarkan Panitera Muda (Pan Mud) Pidana PN Batam, Siti Fatimah. Menurutnya, pendaftaran banding dari jaksa dan terdakwa Kevin Chuandra sudah diterima, dan saat ini berkas atau memori banding yang akan dikirim ke PTN Pekanbaru sedang dilengkapai.

"Jaksa sudah daftarkan banding empat hari setelah amar putusan dibacakan. Kevin Chuandra juga ikutan banding, lho. Sudah didaftarkan," kata Siti, belum lama ini.

Masih kata Siti, setelah semua berkas disiapkan, pihaknya secepat mungkin mengirikan ke PT Pekanbaru untuk diuji kembali. Hanya saja, lanjutnya, menyiapkan berkas untuk banding tidak mudah, sebab banyak yang harus dilengkapi.

"Banyak berkas yang harus kami siapkan. Saya belum bisa pastikan kapan berkas itu dikirim. Yang tidak akan terlalu lama," jelasnya.

Sekilas mengenai Kevin Chuandra saat menjalani persidangan di PN Batam, tampak mendapat perlakuan khusus dibanding terdakwa lainnya. Untuk pembacaan amar putusan, Majelis Hakim beberapa kali menunda sidang dengan dalih belum selesai bermusyawarah.

Penundaan sidang putusan itu berdampak baik bagi Kevin Chuandra. Sebab, sebelum dia dijatuhi hukuman, Kevin Chuandra sudah terlebih dahulu bebas demi hukum, karena masa penahanan sudah habis.

Lainnya, dalam amar putusan Majelis Hakim, semua barang bukti juga dikembalikan kepada terdakwa, berupa tabung gas, kendaraan roda empat, dan beberapa dokumen perusahaan milik Kevin Chuandra.

"Hal yang meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kahirul Fuad, membacakan salah satu poin pertimbangan Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap terdakwa.

Editor: Dodo