Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ditangkap Saat Mau Naik Ojek
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 06-06-2015 | 09:19 WIB
buron-korupsi-kapal.jpg Honda-Batam
Ma saat ditangkap penyidik Kejari Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, T‎anjungpinang - Tersangka Ma, Direktur CV AP yang menjadi buronan dalam dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bintan, 2010-2011, ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, saat hendak naik ojek usai keluar dari sebuah rumah kos di kawasan Windsor Nagoya Batam pada Jumat (5/6/2015). 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, M.  Rasyid SH yang memimpin penangkapan mengatakan ketika ditangkap, Ma tidak melakukan perlawanan, hanya sempat secara reflek dan terkejut. 

"Yang bersangkutan kita tangkap saat  keluar dari kos di kawasan Windsor Nagoya Batam. Saat ditangkap Ma saat menggunakan kacamata dan topi  ketika mau naik ojek untuk mencari makan," ujar Rasyid pada BATAMTODAY.COM.

Penangkapan Ma, kata Rasyid, dilakukan empat orang Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen, dan dibantu oleh anggota Polisi dari Polda Kepri.

Ditanya mengenai alasan tersangka melarikan diri hingga ditetapkan DPO,‎ Rasyid mengatakan, yang bersangkutan mengaku tidak melarikan diri, tetapi hanya sembunyi dan mengumpulkan barang bukti atas kasus korupsi yang dilakukan. 

Ma diketahui sudah sekitar satu bulan bersembunyi dan berada di Batam. Dia kini dijebloskan ke Rutan Kelas IB, Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. 

Editor: Dodo