Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Dana Bansos, Kejati Kepri Baru Terima ‎SPDP Abdul Azis
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 05-06-2015 | 16:01 WIB
aziz-tangkap.jpg Honda-Batam
Mantan anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz ditangkap dalam korupsi dana Bansos.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri, atas nama mantan anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz dalam korupsi dana Bansos.


Plt. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, Ali Razab SH mengatakan SPDP Abdul Aziz diterima pada Rabu (3/6/2015) lalu, yang disampaikan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. 

Abdul Aziz, merupakan tersangka ketiga dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos dari APBD Provinsi Kepri Tahun 2013. Setelah sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan Obos dan Bima Ilham sebagai tersangka. 

Abdul Aziz dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. 

Sedangkan mengenai BAP, tambah Ali, penyidik Polda Kepri sebelumnya baru menyerahkan BAP atas nama Obos yang selanjutnya di P18 dan P19 (dikembalikan ke penyidik Polda Kepri dengan petunjuk-red) oleh Jaksa Penuntut yang menangani perkara tersebut.

"Sedangka ‎BAP untuk tersangka Bima Ilham dan Abdul Aziz hingga saat ini belum dikirim dan baru hanya SPDP karena masih dalam penyidikan Polda," ujarnya. 

Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono mengatakan, mantan anggota DPRD Kepri priode 2009-2014, Abdul Aziz diduga telah menggelapkan uang bantuan sosial (bansos) Provinsi Kepri sebesar Rp 1,5 miliar. 

"Ketika masih duduk di DPRD Kepri, Aziz adalah penggagas Bansos tahun 2012-2013 sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah cair tidak ada satu senpun untuk perencanannya, semuanya diembat," ujar Syahar setelah tiba di Mapolda Kepri, memimpin langsung penangkapan, Jumat (29/52015) malam. 

Perencanaan yang digagas Abdul Aziz, menurut Syahar, Bansos Kepri yang dikucurkan sebesar Rp 1,5 miliar tersebut untuk masjid (Baitul Razak-red), TPA (Taman Pendidikan Al-Quran), termasuk UKM. 

"Dalam kasus ini baru dua orang yang ditetapkan tersangka, AA dan OB. OB merupakan Direktur UKM Tahu Tempe. OB sudah kita tangkap dan berkasnya (SPDP) sudah masuk ke kejaksaan (Kejati)," terang dia. 

Selain Abdul Aziz dan OB, tambah Syahar masih ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Bansos tahun 2012 dan 2013. Dana tersebut, dikucurkan untuk Masjid dan TK sebesar Rp 700 juta dan untuk UKM sebesar Rp 800 juta. 

"Saat ini masih dalam pengembangan, satu per satu yang menerima dana tersebut akan kita periksa," tutur dia. 

Editor: Dodo