Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Galang Batang Sudah P21
Oleh : Harjo
Jum'at | 05-06-2015 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas perkara tersangka Kopral dan Bobi dalam kasus pertambangan pasir ilegal di wilayah Galangbatang, Kecamatan Gunungkijang, Bintan, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Berkas kasus Kopral dan Bobi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, kemarin berkas bersama dua tersangka sudah kita serahkan ke kejaksaan," ungkap Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan Kasat Reskrim Polres Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (5/6/2015).

Sebaliknnya, Edison (42) yang merupakan pengusaha tambang pasir ilegal, yang ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Bintan di Seijang, Tanjungpinang pada Senin (18/5/2015) lalu, masih menjalani penyelidikian oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

"Sebelumnya Bobi dan Kopral, anak buah Edison kita tangkap dan dalam perkembangannya ternyata Edison adalah bosnya. Makanya saat itu Edison kita tangkap dan sampai saat ini berkas kasusnya masih ditangani oleh penyidik. Semoga dalam waktu dekat, berkasnya pun bisa segera selesai," katanya.

Terkait pertambangan pasir ilegal, Andri menyatakan akan terus berkomitmen untuk melakukan permberantasan apabila masih ada yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bintan.

"Kita sampai saat ini, terus memantau sejumlah lokasi yang informasinya pertambangan pasir masih beroperasi. Kalau memang nantinya, masih ada yang coba-coba menambang pasir secara ilegal, maka kita akan mengambil tindakan," tegasnya. 

Editor: Dodo