Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Lain Juga Ditangkap

Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Oknum Satpol PP Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 05-06-2015 | 11:11 WIB
sabu-satpol-pp.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka kasus narkotika yang melibatkan oknum anggota Satpol PP Tanjungpinang usai dibekuk polisi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim satuan khusus Polres Tanjungpinang mengamankan As (bukan Hs), oknum anggota Satpol PP Tanjungpinang bersama barang bukti 10 gram narkotika jenis sabu. Dua rekan As, yakni Ic dan Dn juga turut diamankan.

Ketua Tim Satuan Khusus Polres Tanjungpinang AKP Gustav Mamuaya mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan atas adanya laporan masyarakat, yang menyatakan, As diduga sering menjual dan membawa narkoba jenis sabu. 

"Dari penangkapan As, kemudian kita kembangkan‎ dengan menangkap 2 tersangka lain Ic dan Dn, bersama 10 gram sabu yang kita amankan dari rumah ‎Dn di Perum Air Raja," kata Gustav.

Sedangkan Ic merupakan kaki tangan dan terduga kurir yang disuruh oleh Dn untuk menjual dan mengantarkan sabu ke oknum Satpol PP berinisial As

"Saat Dn kita tangka, dari dalam laci meja kerjanya kita juga menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket sedang, alat isap dan ponsel," tambahnya. 

‎Setelah menangkap Dn, Polisi juga sempat melakukan pengembangan dengan memburu bandar sabu dan tempat barang tersebut didapatkan. Namun saat dipancing dengan menghubungi ponselnya, seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan sudah tidak menjawab lagi. 

"Atas penangkapan tiga tersangka ini, selanjutnya proses hukum dan penyidikannya kita seraakan ke Satnarkoba Polres Tanjungpinang," kata Gustav. 

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Tanjungpinang Ipda Ferry menyatakan, ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 juncto 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba, juncto pasal 55 KUHP. Mereka kini ditahan di Mapolres Tanjungpinang.

Editor: Dodo