Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rusunawa Batam

Peningkatan Status Penyelidikan ke Penyidikan Tunggu Ekspos Kajati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 05-06-2015 | 10:10 WIB
rusunawa_mukakuning.jpg Honda-Batam
Proyek pembangunan rusunawa di Mukakuning yang masuk dalam pulbaket Kejati Kepri atas dugaan korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan tindak lanjut penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 3 unit twin block Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kampung Salak, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam yang menghabiskan dana APBN Rp 42 miliar tinggal menunggu ekspos tim penyelidik dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Ali Razab SH, mengatakan, sejak dilaporkan masyarakat, pihaknya telah membentuk tim satuan tugas dalam melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rusunawa Batam yang dilaksanakan Dirjen Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Strategi Kementerian Pekerjaan Umum. 

"Pelaksanaan pulbaket dalam rangka penyelidikan sudah dilakukan. Sejumlah data dan fakta, serta saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rusunawa Batam ini sudah dimintai keterangan," kata Ali Razab kepada BATAMTODAY.COM di Kejaksaan Tinggi Kepri belum lama ini.                 

Selain itu, tim penyidik Kejati Kepri juga dikatakan Ali, telah turun dan melakukan verifikasi data dan meminta keterangan pada sejumlah pihak ke lokasi proyek rusunawa itu.

Sejumlah saksi yang diperiksa dan dimintai keterangannya, diantaranya Ketua tim teknis pelaksanaan pembangunan Arif Darmawan dan anggotanya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Apriandi Pohan, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Kepala Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Strategis Kementerian PU, Fitri Perangin-Angin serta pihak kontraktor dan saksi lainnya.

"Semua saksi itu sudah dimintai keterangan, tetapi pemanggilanya masih bersifat permintaan keterangan dalam rangka tindak lanjut pulbaket," kata Ali.

"Selanjutnya, dengan keterangan dan data yang diperoleh, akan dilakukan ekspos dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, guna pelaksanaan tindak lanjut kasus ke penyidikan, jika di dalam prakteknya telah ditemukan unsur melawan hukum," tambahnya

Sebagaimana di ketahui, pelaksanaan pembangunan tiga twin block Rusunawa Batam, dilaksanakan dengan kontrak pekerjaan proyek nomor: KU.08.08/PPPS-III/782/XII/2013 yang ditandatangani 16 Desember 2013 oleh PT Mextro Eka Persada dan PT Lima Jabat dengan PPK Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Strategis Kementerian PU dengan nilai kontrak Rp 42 miliar lebih, dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 280 hari kerja atau (9 Bulan) dari Januari sampai September 2014. 

Pada 7 Juni 2014 berdasarkan adendum yang disepakati PPK dan PT Mexron Eka Persada kembali melakukan perubahan kontrak dengan nomor Add KU.08.08/PPPS-III/419/VII/2014 dengan penambahan masa waktu pelaksanaan pekerjaan hingga akhir Desember 2014. 

Dari keterangan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Arif Darmawan Kusumanto dikatakan, masa pelaksanaan proyek pembangunan Rusunawa Batam berakhir pada Desember 2014. Dan dengan berakhirnya masa pelaksanaan proyek twin block I dan II  sudah selesai pada akhir Desember 2014 yang lalu, namun kenyataannya pengerjaan masih berlangsung hingga Maret 2015. 

Arif mengatakan pada Desember 2014 progress pelaksanaan pekerjaan sudah 100 persen, dan pelaksanaan pembayaran pencairan dana (termin) kontrak telah dilaksanakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada PT Mextron Eka Persada dan PT Lima Jabat dengan realisasi 100 persen namun kenyataannya 

Kenyataannya, proyek tiga unit twin block rusunawa ini belum selesai dilaksanakan. Data di lokasi proyek sampai Maret 2015, bahkan April 2015 proyek ini masih terus dilaksanakan dengan pengerjaan konstruksi, arsitektur, mekanikal dan elektrikal.

Editor: Dodo