Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang

Ternyata Pelaku Penggelapan Pembelian Ponsel Rp 7 Miliar Ada Lima Orang
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 04-06-2015 | 16:55 WIB
kapolres_asep_baru.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penggelapan uang pembelian ponsel Rp 7 miliar, ternyata dilakukan oleh lima orang pelaku. Setelah dibekuk Acong alias Feby Chandra, karyawan konter Satelit Cellular, polisi berhasil mengamankan empat orang lainnya.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan, lima orang tersebut diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban. "Anggota langsung melakukan pengembangan dan mengamankan kelima orang itu," kata Asep, Kamis (4/6/2015).

Dari lima orang itu, termasuk pemilik konter Satelit Celular, Yongki. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di di Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang.

Dijelaskan Asep, para pelaku ini bemodus membeli berbagai merek ponsel dari korban secara grosir menggunakan pembayaran berbentuk cek kosong.

"Ketahuannya saat korban mencoba mencairkan cek yang diberikan. Ternyata cek itu kosong. Korbannya lebih dari satu orang. Tapi yang melapor hanya satu korban," tambahnya.

Sebelumnya, Acong alias Feby Chandra, karyawan konter ponsel Satelit Cellular di lantai dua Lucky Plaza, diamankan petugas kepolisian. Diduga ia bersama pemilik konter bernama Yongki, telah menggelapkan uang pembelian Hp dari lima toko grosir ponsel, Rabu (3/6/2015).

Informsi yang didapat di lapangan, nilai uang yang digelapkan mencapai Rp 7 miliar. Modusnya, berbagai merek ponsel dibeli dari lima toko grosir ponsel itu dengan pembayaran berbentuk cek. Namun saat dicairkan, cek yang diberikan ternyata kosong.

Lima toko grosir itu yang menjadi korban diketahui bernama PT Fokus Digiselindo Utama, PT Takindo Indonesia, GH Shop, Hub Center dan Yap Brother.

Editor: Dodo