Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Bandit Pecah Kaca Mobil Divonis 17 Bulan Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 04-06-2015 | 10:33 WIB
2015-06-04 10.53.46.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa pecah kaca (berdiri) saat menjalani sidang putusan. (Foto: Gokli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil, masing-masing Hendra, Romi Rantau, dan Harun Rasyid setelah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dinyatakan terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, Majelis Hakim PN Batam menjatuhi hukuman 17 bulan penjara (satu tahun lima bulan) potong masa tahanan.

Putusan tersebut dibacakan Keta Majelis Hakim Cahyono yang didampingi dua hakim anggota, Alfian dan Neni Handayani, di PN Batam, Rabu (3/6/2015) sore. Putusan tersebut lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa, yang didakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

"Sesuai fakta dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah, sehingga dihukum selama satu tahun lima bulan, dikurangi selama berada dalam kurungan," kata Cahyono, membacakan amar putusannya.

Atas putusan tersebut, masing-masing terdakwa mengaku terima dan pasrah menjalani putusan tersebut. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga mengaku terima putusan Majelis Hakim.

Ketiga terdakwa diketahui melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil pada bulan Januari 2015 lalu di Perumahan PJB, Kecamatan Sagulung. Para pelaku itu melakukan aksinya dengan menyewa mobil Toyota Avanza milik saksi Herman.

Awalnya, para pelaku ini berencana untuk memancing. Tetapi, setibanya di Perumahan PJB Kecamatan Sagulung, mereka melakuan pencurian dengan memecahkan kaca mobil Toyota Rush warna abu-abu BP 1190 DG milik saksi Sumarni.

Sesuai putusan Majelis Hakim, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku dikembalikan kepada pemilikanya atau korban.

Editor: Dodo