Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tanjungpinang Bekuk Tiga Pembobol Toko Ponsel
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 04-06-2015 | 09:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga pria masing-masing, Nurdin alias Udin, Ramzani alias Bram dan Nadi Atan, yang merupakan spesialis pembobol toko ponsel 'keok' di tangan aparat Polsek Tanjungpinang Barat.

Udin dan Bram dibekuk usai membobol toko ponsel HP Comm di Jalan Bakar Batu pada Selasa (2/6/2015) dini hari. Sementara Atan diringkus di Dabosingkep, Lingga.

Saat dibekuk, Udin dan Bram sempat melawan aparat yang sedang berpatroli. Mereka beraksi bertiga, namun satu rekannya berinisal Eb berhasil kabur.

"Saat diamankan, anggota sudah curiga karena celana dan baju kedua pelaku sangat kotor terkena cat ketika memanjat tembok toko dan benar saja, ketika dilakukan interogasi dan pemeriksaan keduanya sempat melawan, dan hendak kabur. Beruntung kedua pelaku langsung diamankan, sedangkan satu orang atas nama Eb, saat itu berhasil kabur," kata AKP Sujoko, Kapolsek Tanjungpinang Barat. 

"Ketika tas kedua pelaku digeledah, ditemukan sejumlah alat dan pisau badik, serta sejumlah ponsel beserta aksesoris seperti baterai, power bank," tambahnya. 

Mereka langsung diamankan ke Mapolsek Tanjungpinang Barat, bersama sejumlah barang bukti hasil curian. Saat dikembangkan, Udin dan Bram  mengakui kalau dirinya telah melakukan pencurian di tiga lokasi yakni di Jalan Tambak, diantaranya di Toko Smartphone, Toko HP 4G Station dan yang terakhir di toko HP Comm di Jalan Bakar Batu.

"Saat kita kembangkan dan geledah kamar kosnya, dari sana kita temukan ratusan barang bukti berupa ponsel, aksesoris seperti power bank, baterai, memory card, dan barang lainnya," ujar Sujoko. 

Dari pengakuan, awalnya mereka beraksi berdua dan kemudian ikut Eb, karena salah satu tersangka Atan pulang ke Dabosingkep, saat ini telah diamankan Polisi dan hari ini akan diboyong ke Tanjungpinang.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan kini mereka, Udin serta Bram, meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tanjungpinang Barat.

Editor: Dodo