Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Universitas Putra Batam Masih Belum Berikan Jawaban Tergugat
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 04-06-2015 | 08:15 WIB
sidang_upb_di_ptun.jpg Honda-Batam
Sidang di PTUN Tanjungpinang. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Universitas Putra Batam (UPB) tak juga menyikapi jawaban gugatan tergugat enam mahasiswanya yang diskorsing. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Rabu (3/6/2015), pihak UPB belum memberikan jawaban tergugat sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Akhirnya, sidang yang dipimpin oleh Yustan Abithoyib, dan dua anggotanya Andi Noviandri dan Fildy itu berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit. Sidang hari itu hanya mendengarkan jawaban dari tergugat (mahasiswa).

Namun demikian lagi-lagi UPB melalui kuasa hukumnya, Tagor Sitanggang, tidak memberikan jawaban gugatan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Kuasa hukum hanya memberikan esepsi kepada majelis hakim seperti halnya jadwal persidangan yang sebelumnya.

"Seharusnya sidang ini diagendakan dengan jawaban. Tapi tidak apa, selanjutnya tolong serahkan jawabannya," kata Yustan dalam persidangan.

Dalam sidang Yustan menyarankan tergugat untuk mematuhi prosedur dalam persidang karena mahasiswa sudah membayar uang kuliah dan wajip mengikuti ujian. "Sebaiknya pihak universitas menjalankan prosedur sesuai  jadwal persidangan," terang Yustan.

Setelah kuasa hukum tergugat menyerahkan esepsinya, sidang langsung ditutup. "Sidang akan dilanjutkan 10 Juni 2015 dengan agenda masih jawaban," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan