Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akui Bijih Timah Diamankan Polda Kepri, Pihak PT STU Bantah Ada Jajarannya yang Ditahan
Oleh : Nurjali
Rabu | 03-06-2015 | 14:52 WIB
gudang_penampung_timah.jpg Honda-Batam
Kantor PT STU - Apindo di Jalan Pemandian, samping Gedung Daerah Kabupaten Lingga (kiri). Gudang milik PT STU yang diberi police line setelah digerebek Polda Kepri pada 8 April 2015 lalu(kanan). (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Manajemen PT Singkep Timah Utama (STU) membantah jajarannya ada yang dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Lingga pasca penggerebekan gudang penimbunan bijih timah yang diduga ilegal di Bukit Timah oleh Polda Kepri, Sabtu (30/5/2015) kemarin. Menurut pihak PT STU, Polda Kepri hanya mengamankan barang bukti belasan pasir timah di Bukit Timah dan Sungai Buluh.

Salah satu direksi PT STU, Yung Yung, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan di gudang milik perusahaan yang berada di Bukit Timah dan Sungai Buluh. "Kalau ada timah kita yang diamankan memang benar, tapi tidak ada anak buah saya yang wajib lapor atau ditahan di Polres Lingga, " kata Yung Yung kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (3/6/2015).

(Baca: Gerebek Gudang Penampung di Lingga, Polda Kepri Amankan 17 Ton Timah Ilegal).

Sementara itu mengenai beroperasinya kembali kapal hisab timah di perairan Pekajang, Kabupaten Lingga, yang sebelumnya sempat diprotes warga, diklaim sudah tidak ada masalah. Menurut jajaran PT STU lainnya, JJ Apeth SH, pengoperasian kapal hisab timah tersebut sudah mendapat izin dari pihak terkait.

"Iya benar sudah beroperasi lagi. Tapi saya di sini cuma pengurus biasa, bukan penanggung jawabnya," kata Sekretaris Apindo Kabupaten Lingga itu saat ditemui di tempat kerjanya di Bank Danamas Dabosingkep.

Sementara itu salah satu sumber di Pekajang mengatakan, masyarakat di desa tersebut sangat menyayangkan tindakan pemerintah yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas kapal hisab timah, sementara usaha timah yang kecil-kecilan justru diamankan pihak berwenang. Apalagi kasus Arjuna alias Juna bin Rahmat saat ditangkap langsung ditahan dan diamankan,  sementara dalam kasus PT STU ini tidak ada yang ditahan.

"Petinggi kita ini seperti tebang pilih. Kalau yang kecil mereka tangkap langsung ditahan, tapi yang ini (PT STU) tidak ada yang ditahan. Apalagi kapal hisab di Pekajang juga beroperasi terang-terangan yang timahnya juga di jual ke PT STU," kata sumber tersebut. (*)

Editor: Roelan