Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tutup Akses Jalan ke Lahan Warga, Huzrin Hood Digugat Perdata ke PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 03-06-2015 | 09:50 WIB

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tokoh masyarakat Kepri, Huzrin Hood digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang oleh Tolam atas penutupan akses jalan dengan tembok ke lokasi lahan miliknya yang terletak di belakang ruko milik Huzrin di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 31 Tanjungpinang. 

Humas PN Tanjungpinang Bambang Trikoro SH, membenarkan adanya gugatan tersebut. "‎Gugatan dilayangkan Tolam melalui pengacaranya, Agus Riauwantoro SH ke PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2015/PN.Tpg. Hakim yang menangani dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH, Iwan Irawan SH, dan Sugeng Sudrajat SH," kata Bambang, belum lama ini.

Panggilan sendiri, telah dua kali dilakukan oleh PN Tanjungpinang terhadap tergugat, namun tidak menghadiri selama dua kali pelaksanaan sidang.

"Sidang sudah dua kali ditunda, karena pihak tergugat dalam hal ini Huzrin Hood, tidak pernah datang dan terakhir akan ditunda pada 9 Juni 2015 mendatang," ujar Bambang. 

Dalam pokok perkara gugatan sendiri, Tolam yang memiliki lahan 866 meter persegi dan 157 meter persegi di belakang ruko milik Huzrin Hood di jalan Arif Rahman Hakimn akses jalannya ditutup, dengan tembok pagar sepanjang 2 meter. Akibatnya, Tolam dan ahli waris Badjudin Yusuf tidak dapat masuk melalui jalan yang sebelumnya sudah dibuatkan. 

Sebelumnya, almarhum Badjudin Yusuf sebagai pemilik lahan, telah bersepakat dan memberikan akses jalan di sisi kiri dan kanan ruko Huzrin Hood, menuju sisa lahanya di belakang. Hal itu, juga telah disepakati ganti rugi dan atas penggunaan lahan dengan ahli waris almarhum Bajudin Yusuf dan Tolam, di Notaris Adi Nugroho. Namun hingga saat ini tidak ada realisasi dan tindak lanjut. 

Selain itu, somasi dan surat dari Tolam untuk dapat menyelesaikan permasalahaan akses jalan ke lahannya itu, juga sudah beberapa kali dikirimkan kepada Huzrin Hood, namun hingga saat ini tetap tidak ada jawaban. 

"Atas dasar itu, klien kami melakukan gugatan ke pengadilan dan dalam gugatan dia tidak ada meminta ganti rugi pada tergugat, tetapi bagaimana akses jalan ke lokasi miliknya dapat dibuka, hingga lahan klien kami di belakang ruko tergugat dapat dimanfaatkan," ujar Agus Riauwantoro SH kepada BATAMTODAY.COM.

Editor: Dodo