Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Ekstradisi Lim Yong Nam Disidangkan di PN Batam Pekan Ini
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 01-06-2015 | 17:36 WIB
lim yong nam dan ph.jpg Honda-Batam
Lim Yong Nam (kanan) bersama penasehat hukumnya, Zevrijin Boy Kanu, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lim Yong Nam, buronan Interpol Amerika Serikat yang kembali ditangkap Polda Kepri setelah dibebaskan Pengadilan Negeri Batam pada 20 April 2015 lalu, pekan ini akan menjalani persidangan. Dijadwalkan, sidang itu digelar pada 4 juni 2015.

Humas PN Batam, Cahyono, menjelaskan, perkara Lim Yong Nam berbeda dengan perkara pidana. Majelis hakim akan mengadili terdakwa soal ekstradisi, bukan materi pokok seperti yang disangkakan pihak Amerika Serikat.

"Pelimpahan berkasnya dari jaksa sudah kita terima. Pekan ini akan disidangkan," kata dia, Senin (1/6/2015) siang.

Informasi yang diperoleh dari Panitra Muda Pidana, perkara Lim Yong Nam akan diadili Majelis Hakim, Cahyono, serta dua hakim anggota Alfian dan Neni Handayani. Disebut, sidang perdana akan digelar pada Kamis (4/6/2015).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalu Kajaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah menerima limpahan tahap II, berkas dan tersangka ekstradisi Lim Yong Nam dari Polda Kepri. Selanjutnya, perkara ekstradisi itu akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Baca: Sudah Tahap II, Lim Yong Nam akan Kembali Jalani Persidangan).

Setelah pelimpahan tahap II, buronan Interpol AS ini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan harus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tetapi, atas permintaan tersangka dan kuasa hukumnya, Lim Yong Nam ditahan di tahanan Polda Kepri.

Jaksa penuntut umum dari Kejati Kepri yang akan menangani perkara tersebut, Wenhernol, menyampaikan, berkas yang dilimpahkan penyidik polisi soal perkara ekstradisi Lim Yong Nam sudah lengkap. Sesuai aturan, lanjutnya, perkara tersebut langsung didaftarkan ke PN Batam. (*)

Editor: Roelan