Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekda Kepri Tak Tahu Kenapa Dana Bansos Bisa Masuk ke Rekening Abdul Aziz
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 01-06-2015 | 09:52 WIB
Sekda_Kepri_Robert_Iwan_Loeroux.JPG Honda-Batam
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Robert Iwan Loriaux.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Robert Iwan Loriaux mengaku penyaluran dana bantuan sosial (bansos) selama ini sudah sesuai dengan mekanisme verifikasi dan prosedural yang ada.

Dia mengaku tidak mengetahui bagaimana cara mantan anggota DPRD Kepri periode 2009 - 2014, Abdul Aziz bisa menggelapkan uang bansos Provinsi Kepri sebesar Rp 1,5 miliar, sebagaimana yang telah didugakan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono.

"Penyaluran dana bansos, sebenarnya menjadi tanggung jawab yang menerima anggaran bansos tersebut. Kok bisa ke dia (Abdul Aziz) itu saya juga tidak ngerti, soalnya kan yang menerima bukan dia," Kata Robert, Sabtu (30/5/2015) malam.

Ia mengatakan setiap pencairan dana bansos tersebut pastinya penerima sudah diverifikasi datanya, dan kemudian dalam pencairanya juga tidak bisa diberikan secara tunai melainkan transfer langsung ke penerima anggaran.

"Sekarang kan gini, misalkan kita berikan bansos ke A, terus diberikan kemana-mana kan kita tidak tahu, kalau waktu pencairan jelas sudah diverifikasi datanya," ujarnya.

Di tempat yang sama Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, tidak mau berkomentar banyak terkait dugaan korupsi dana bansos tersebut, ia mengaku juga tidak mengetahui bagaimana hal itu bisa terjadi. 

Namun ia mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Kepri sekarang ini agar tidak melakukan ketentuan yang melanggar hukum.

"Ya intinya jangan coba-coba melakukan hal-hal itu lah," ujar politisi PDI-P tersebut.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono mengatakan, mantan anggota DPRD Kepri priode 2009-2014, Abdul Aziz diduga telah menggelapkan uang bantuan sosial (bansos) Provinsi Kepri sebesar Rp 1,5 miliar. (Baca: Langsung Ditahan, Abdul Aziz Diduga Korupsi Dana Bansos Provinsi Kepri Rp 1,5 Miliar)

"Ketika masih duduk di DPRD Kepri, Aziz adalah penggagas Bansos tahun 2012-2013 sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah cair tidak ada satu senpun untuk perencanannya, semuanya diembat," ujar Syahar setelah tiba di Mapolda Kepri, memimpin langsung penangkapan, Jumat (29/52015) malam. 

Perencanaan yang digagas Abdul Aziz, menurut Syahar, Bansos Kepri yang dikucurkan sebesar Rp 1,5 miliar tersebut untuk masjid (Baitul Razak-red), TPA (Taman Pendidikan Al-Quran), termasuk UKM. 

Editor: Dodo