Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendag Sosialisasikan Permendag UPTP untuk Perizinan Mandatory Online dan Simulasi Inatrade
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 29-05-2015 | 19:49 WIB
sosialisasi_inatrade.jpg Honda-Batam
Sosialisasi dalam rangka Perizinan Mandatory Online dan Simulasi Online Intrade yang diikuti 60 peserta dari stakeholder terkait ekspor dan impor di Batam. (Foto: Humas BP Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Untuk meningkatkan kualitas serta menjamin tersedianya pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perdagangan, Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerja sama dengan Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI menyelenggarakan Sosialisasi Permendag No.53/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP), Kamis (28/5/2015).

Sosialisasi tersebut dalam rangka Perizinan Mandatory Online dan Simulasi Online Intrade yang diikuti 60 peserta dari stakeholder terkait ekspor dan impor di Batam.

Kasubdit Pelayanan Perdagangan Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag RI, Dwika Dasawarsih mengatakan sosialisasi Permendag tersebut bertujuan untuk memberikan informasi secara lebih detail dan sistematis berkaitan dengan Inatrade yaitu sistem Pelayanan Terpadu Perdagangan pada Kementerian Perdagangan secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet, serta Mandatory Online yang merupakan metode UPTP.

"Pengajuannya wajib secara elektronik melalui Inatrade yang mana kedua sistem tersebut juga telah diaplikasikan oleh Badan Pengusahaan Batam untuk menfasilitasi proses regulasi ekspor impor barang di Batam," kata Dwika Dasawarsih.

Selanjutnya ia memaparkan mengenai persoalan perizinan, metode pengajuan permohonan perizinan online, perizinan ekspor dan impor di UPTP.

"Hal ini sangat penting dipahami oleh para importir mengingat posisi Batam sebagai kawasan khusus pelabuhan bebas dan perdagangan bebas," tutur Dwika Dasawarsih.

Sementara prosedural teknis simulasi online Inatrade dijelaskan secara detail oleh Kasi Fasilitas Pelayanan Perdagangan Direktorat Fasilitasi Eskpor dan Impor Yogo Dwianto, diantaranya prosedural pengajuan manual, prosedural pengajuan online, perizinan UPTP I manual & online, registrasi & validasi inatrade, permohonan online, dan laporan realisasi data ekspor impor perusahaan/importir.

Selanjutnya, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Novianta Putra mengingatkan kepada para peserta khususnya pengguna fasilitas Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) akan pentingnya sistem perijinan online untuk sistem regulasi ekspor dan impor barang, juga hal-hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan pengisian online.

"Kami mempersilahkan masing-masing corporate untuk dapat menyampaikan kesulitan yang dihadapi agar dapat dipecahkan bersama dengan BP Batam," kata Tri Novianta.

Editor: Dodo