Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadis PMP-KUKM Batam Bantah Pungut Retribusi Rp350 Ribu ke Pedagang di Pasar Seiharapan
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 29-05-2015 | 17:49 WIB
febrialin, kadis pukm batam - baju koko.jpg Honda-Batam
Febrialin, Kepala Dinas PMP-KUKM Kota Batam. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PMP-KUKM) Kota Batam, Febrialin, membantah adanya upaya pungutan sebesar Rp350 ribu terhadap para anggota koperasi pasar Seiharapan, Sekupang.

Febrialin menegaskan, pungutan itu baru sebuah wacana dan masih dalam pembahasan dengan anggota UKM dan Pemerintah Kota. "Kita baru wacanakan, belum ada dipungut. Sekarang sedang bahas," ujar Febrialin, Jumat (29/5/2015).

Menurut Febrialin, pungutan akan dikenakan mengingat lokasi yang digunakan untuk pasar tersebut milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam, bukan milik koperasi. "Tujuannya untuk kas negara. Makanya, saat ini kita masih susun seperti apa wancananya nanti. Karena saat ini lahan tersebut masih dalam pengurusan hibah ke Pemko Batam," terangnya.

Dia menjelaskan, saat ini proses hibah tengah dilakukan pemilik lahan sebelumnya ke Pemko Batam. Setelah proses itu selesai, baru pihaknya serius membahas tentang sistem retribusi yang hendak diterapkan.

"Proses pengurusan hibah saat ini masih di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kita belum pastikan apakah jadi kita kenakan retribusi atau tidak. Besaranya juga kita belum tahu," katanya.

Diharapkan, pasar seluas 384 meter persegi dengan dua lantai yang memiliki 60 lapak dan kios pasar itu telah ditempati para pedagang pada Juni. Pihaknya pun mendesak kepada para pedagang agar pada awal bulan depan itu pasar harus sudah berfungsi.

"Bulan depan diharapkan semua lapak sudah terisi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas PMP-KUKM Kota Batam dilaporkan memungut uang retribusi untuk lapak di Pasar Seiharapan sebesar Rp350 ribu per satu unit per bulan kepada pemilik kios hak pakai. Pedagang pun mempertanyakan dasar pungutan tersebut. (Baca: Pedagang di Pasar Seiharapan Pertanyakan Pungutan Retribusi Rp350 Ribu Per Bulan). (*)

Editor: Roelan