Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demi Bayar Utang, Pemkab Lingga Hapus Tunjangan PNS
Oleh : Nurjali
Jum'at | 29-05-2015 | 15:06 WIB
ilustrasi tunjangan.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Pemerintah Kabupaten Lingga meniadakan pemberian tunjangan untuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai Juni 2015. Kebijakan yang ditempuh akibat pemangkasan dan pembayaran utang itu diprotes sejumlah pihak.

"Iya, saya sudah dapat surat dari Sekda Lingga yang isinya memberitahukan bahwa mulai triwulan berikutnya PNS tidak lagi mendapat tunjangan, atau tunjangannya dihapuskan," kata salah satu kepala SKPD di Lingga yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan isu tersebut kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (29/5/2015).

Sementara itu Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lingga, yang juga Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Muhammad Aini, punya alasan untuk meniadakan tunjangan PNS pada triwulan II-2015.

Dijelaskan, anggaran Rp152 miliar yang ada pada APBD Kabupaten Lingga tahun 2015 di triwulan pertama dan kedua ini sebagiannya digunakan untuk pembayaran utang Pemkab Lingga di tahun 2014 sebesar Rp127 miliar berdasarkan peraturan bupati.

"Dari Rp152 miliar itu yang delapan miliar kita gunakan untuk operasional dan sisa masih ada sekitar Rp17 milyar. Itu akan kita gunakan untuk operasional beberapa SKPD dan gaji pegawai," kata Aini.

Pemangkasan tunjangan PNS itu pun, sebut Aini, hanya bersifat sementara dan bertujuan untuk efeisiensi. "Jika nantinya ada perubahan dalam APBD Perubahan, maka tunjangan tersebut bisa saja akan kembali dianggarkan," janjinya.

Sementara mengenai hal-hal lainnya, Plt Sekda Lingga ini enggan berkomentar.

Menanggapi pemangkasan ini, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lingga, Kamarudidn Ali, menyatakan ketidaksetujuannya. Menurut dia, eksekutif seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan legislatif.

"Ini aneh, ketika pembahasan, eksekutif selalu melibatkan legislatif. Tapi giliran ada perubahan, eksekutif tidak pernah menyampaikan hal ini ke legislatif dan cenderung mengambil kebijakan sendiri," ujar Kamarudin kesal.

Selain itu menurut Kamarudin, adanya perubahan peraturan daerah mengenai kebijakan keuangan tersebut seharusnya dilaporkan ke Gubernur Kepri. Sehingga terjadi sinergitas antara pemerintah daerah dengan Pemerintah Provinsi Kepri sebagai tingkatan yang lebih tinggi.

Dan aturannya pun sebelum perda tersebut disahkan, selalu disampaikan terlebih dahulu ke gubernur. Sehingga jika ada perubahan seharusnya juga disampaikan ke gubernur.

"Ini merupakan hak rakyat yang harus kita sepakati dan jalankan. Mungkin saja saat pembahasan ada persetujuan dari ketua dan anggota DPRD. Tapi apapun sifatnya hal ini harus transparan, jangan hanya diketahui satu dua orang saja," ujarnya.

"Mengenai pemangkasan tunjangan pegawai tersebut, saya secara pribadi sangat tidak setuju kalau hal ini dibicarakan bersama karena ini menyangkut hidup orang banyak. Kalau tunjangan pegawai dihapus, kita kuatir akan berdampak pada kinerja mereka, karna mereka semua punya keluarga yang harus dinafkahi," imbuhnya. (*)

Editor: Roelan