Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Raya Idul Fitri, PNS Batam Cuti Bersama 6 Hari
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 29-05-2015 | 12:32 WIB
alwi-bkd-batam.jpg Honda-Batam
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam, Alwi AR.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dapat jatah libur enam hari cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri. Para PNS tersebut dilarang untuk menambah libur yang sudah ditentukan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam, Alwi AR menjelaskan, kalaupun mau cuti tahunan para PNS hanya diperbolehkan untuk menambah selama sembilan hari pasalnya jatah cuti tahunan PNS sekarang hanya sembilan hari.

"Karena sudah banyak libur nasional. Makanya PNS hanya dapat 9 hari saja bukan 12 lagi cuti tahunan," kata Alwi AR, Jumat (29/5/2015).

Namun, hingga saat ini ia katakan belum ada satu pun PNS yang mengajukan mengambil cuti tahunan untuk tambahan libur lebaran.

Alwi menjelaskan, setiap pengajuan cuti PNS wajib memperlihatkan tiket berangkat dan pulang pada hari terakhir cuti. Sehingga PNS tidak ada alasan tak masuk bekerja ketika masa cutinya berakhir.

Kendati demikian, pihaknya terkadang tetap memberikan dispensasi apabila ada alasan yang jelas dan bisa diterima.

"Tetapi apabila terlambat masuk karena kesengajaan, PNS akan diberikan sanksi sesuai Undang-Undag Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai," katanya.

Editor: Dodo