Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

‎Jadi Saksi Untuk Terdakwa Samidan dan Nurcahyo

Nurman Sapta Gumbira Beberkan Pembagian Fee Proyek Rutan Batam
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 29-05-2015 | 08:39 WIB
kesaksian-nurman.jpg Honda-Batam
Raden Nurman Sapta Gumbira saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka Raden Nurman Sapta Gumbira, membeberkan penerimaan dan pembagian fee proyek sebesar Rp 1,2 miliar pengalihan proyek pembangunan Rutan Batam dari PT Mitra Prabu Pasundan ke CV Duta Nusantara.

Keterangan Nurman tersebut disampaikan saat menjadi saksi bagi terdakwa Samidan dan Nurcahyo dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Rutan Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (28/5/2015).

Dalam keteranganya kepada Majelis Hakim, Fatul Mudjib SH, Fatan Riadi SH dan Ernawati SH, Nurman mengatakan 9,5 persen atau Rp 1,2 miliar fee proyek yang mereka terima dari total nilai Rp 14,3 miliar, dibagi oleh 3 orang, masing-masing 4,5 persen atau Rp 460 juta untuk dirinya, 3 persen atau Rp 400 juta untuk Samidan dan 2 persen atau Rp 260 juta untuk terpidana Asep Gustaman Nur. Sedangkan 0,5 persen di awal disepakati untuk biaya pembuatan dokumen.

"Pembagian fee kami sepakati bersama dan atas masukan dari Samidan yang kami setujui," kata Nurman.

Sedangkan pengalihan pekerjaan dari PT Mitra Prabu Pasundan ke CV Duta Nusantara milik Ari Nurcahyo, disepakati setelah pemenangan tender proyek. Hal itu dilakukan, karena PT Mitra Prabu Mandiri tidak sanggup melaksanakan pekerjaan lantaran tidak ada dana.

"Yang mempertemukan dan merekomendasikan CV Duta Nusantara adalah Samidan, hingga dilakukan pertemuan dan disepakati fee proyek yang harus dibayarkan," kata Nurman.

Proses peralihan pengerjaan proyek Rutan Batam diawali dengan negosiasi, yang dilanjutkan dengan pembuatan akte kuasa direksi dari Asep Gustaman Nur selaku Direktur Utama PT Mitra Prabu Pasundan kepada Ari Nurcahyo dalam hal kuasa pelaksana seluruhnya paket pekerjaan.

Ketika ditanya hakim apakah pembuatan surat kuasa direksi‎ dilakukan sesudah penandatanganan Surat Perintah Kerja atau setelah proyek dimenangkan, awalnya Nurman mengaku lupa, tetapi setelah diingatkan, dia mengatakan sebelum penandatanganan Surat Perintah Kerja. 

‎Selanjutnya, ‎setelah pelaksanaan pekerjaan dialihkan ke  Ari Nurcahyo selaku direktur CV Duta Nusantara dan kemudian dialihkan lagi kepada PT Laksana Putra Batam sebagai perusahaan subkontraktor yang melaksanakan pekerajaan di lapangan, dalam hal pelaksanaan cut and fill, pemadatan dan pembuangan tanah dari lokasi bangunan, dengan mark-up.

Fee dicairkan melalui PT Mitra Prabu Pasundan, yang selanjutnya ditransfer ke rekening, CV Duta Nusantara. Sedangkan fee proyek kembali dikucurkan kepada Nurman, Samidan dan Asep Gustaman Nur, setiap pelaksanaan termin proyek.

Ari Nurcahyo dan Samidan dijerat dakwaan berlapis melanggar pasal ‎2 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer dan pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan subsider.  

Sidang akan kembali dilaksanakan pada 8 Juni 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. 

Editor: Dodo