Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditahan di Mapolda Kepri

Pejabat Pemprov Kepri Ditetapkan Tersangka Kasus Trafficking
Oleh : Hadli
Kamis | 28-05-2015 | 20:49 WIB
ilustrasi borgol.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada Rabu (27/5/2015) malam. Pejabat yang diketahui sebagai Kabid Pos dan Telekomunikasi Provinsi Kepri, NB (57), itu diamankan atas dugaan melakukan tindak perdagangan manusia, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kami lakukan penyelidikan atas laporan salah satu LSM, kami dapati di dalam rumah tersangka di Perumahan Villa Bukit Indah Blok B nomor 1 Batam Center, Kota Batam, ada dua orang calon TKI berinisial NN (16) dan FT (34)," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cohyono Wibowo, melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Edi Santoso, Kamis (28/5/2015) sore.

Dijelaskan, laporan tersebut disampaikan LSM Gerakan Anti Trafficking (GAT) yang menerima informasi pada Senin (13/4/2015) dinihari pukul 01.00 WIB, bahwa ada dua orang calon (TKI) secara ilegal yang ditempatkan di rumah NB.

Edi menambahkan, dari hasil penyelidikan, rencananya NB akan mengirimkan kedua calon TKI asal Jawa Tengah tersebut ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. "Pengakuan korban, jika tidak berangkat ke Malaysia, mereka harus membayar ganti rugi sebesar Rp15 juta per orang. Dengan ancamaan tersebut, terpaksa korban menyanggupi untuk dikirim ke Malaysia sesuai perintah NB," terang Edi.

Dari hasil pemeriksaan, NB mengaku baru pertama kali ini melakukan pengiriman TKI. Bahkan NB sendiri yang menjemput langsung kedua korban di Jakarta.

Sementara semua dokumen seperti KTP, paspor dan lainnya yang disiapkan NB untuk memberangkatkan NN dan FT ke Malaysia, semuanya dikeluarkan di Batam.

"Dokumen milik NN semuanya dari Batam. Logikanya saja dia (NN) baru saja datang dari Jawa Tengah, masa sudah bisa memiliki KTP Batam, paspor dan lain sebagainya? Syarat buat KTP kan harus berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. Semua dokumen milik korban dipalsukan," papar Edi.

Barang bukti yang diamankan pihaknya, yakni tiket pesawat atas nama korban, KTP, KK, akta kelahiran atas nama NN (16) yang dipalsukan, prin out passpor atas nama korban dan ponsel pelaku.

Edi menambahkan, NN dan FT sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Jawa Tengah bekerjasama dengan BP3TKI Tanjungpinang dan BP3TKI Jawa Tengah, setelah selesai diambil keterangannya (BAP). Korban juga di bawah perlindungan LPSK.

"Tersangka diancam pasal 2, 8, 17 dan 18 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 5 sampai dengan 15 tahun penjara dan orang per orangan dilarang menempatkan calon TKI ke luar negeri sesuai pasal 102 ayat (1) huruf 'a' dan 'b', pasal 103 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri degan ancaman 2 sampai dengan 10 tahun penjara," jelasnya.

NB sudah ditahan penyidik dan jebloskan ke Rutan Mapolda Kepri lantai III sejak Rabu (27/5/2015) malam setelah sebelumnya ditangkap dan diperiksa penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

Sebelumnya, LSM Gerakan Anti Traficking (GAT) Kota Batam mempertanyakan tindak lanjut proses hukum traficking yang telah dilaporkan ke Polda Kepri. (Baca: Pertanyakan Tindak Lanjut Proses Hukum Laporan Trafficking yang Ditangani Polda Kepri).

Syamsul Rumangkar, Ketua GAT Batam menjelaskan, pada Senin (13/4/2015) dinihari pukul 01.00 WIB dia mendapat pesan singkat yang berbunyi ada anak di bawah umur yang akan dikirim ke luar negeri. (*)

Editor: Roelan