Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituduh Gelapkan Uang, Rasyid Ditahan Polisi
Oleh : Harjo
Kamis | 28-05-2015 | 16:35 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Rasyid (53), warga Kampung Sembat, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, ditahan jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bintan atas dugaan penggelapan uang yang dilakukan pada tahun 2008 silam.

"Tokoh masyarakat Bintan Timur tersebut, dilaporkan rekannya sendiri yang bernama Hendro atas perbuatan Rasyid yang menawarkan jasa perbaikan dinamo listrik. Pada saat itu, Rasyid sempat meminta uang kepada Hendro sebesar Rp1 juta untuk memperbaiki dinamonya yang rusak," ungkap Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Bintan, Kamis (28/5/2015).

Namun dalam perjalanannya, dinamo milik Hendro yang dititip untuk diperbaiki oleh Rasyid tak kunjung siap, hingga pada akhirnya Hendro terpaksa melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada 21 April 2015 lalu.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban (Hendro) dan beberapa saksi, dan cukup bukti kita tangkap dia (Rasyid-red) dikediamannya dua hari lalu," terangnya.

Sebelum Rasyid digiring oleh petugas ke Mapolres Bintan, lanjutnya, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di kediamannya. Andri mengatakan, pelaku sangat kooperatif pada saat ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya itu, sehingga tak butuh waktu lama untuk menetapkan Rasyid sebagai tersangka. Andri mengatakan, saat ini pelaku masih ditahan di sel Mapolres Bintan guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Total kerugian yang dialami korban sebesar mencapai belasan juta.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, Polisi menjerat Rasyid dengan dakwaan telah melanggar Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan uang dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. 

Editor: Dodo