Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu 192,4 Gram dari Malaysia, Kurir Ini Dihukum 16 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 27-05-2015 | 09:54 WIB
vonis-mustari.jpg Honda-Batam
Terdakwa Mustafa, penyelundup sabu yang divonis 16 tahun penjara saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa pidana narkotika, Mustafa Ezairi bin Masdar, akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 17 tahun penjara.

Sidang putusan itu digelar pada Selasa (26/5/2015) sore, dengan Majelis Hakim Hari Maryanto, didampingi dua hakim anggota Syahrial Alamsyah Harahap dan Juli Handayani.

Sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah, tanpa hak menyimpan atau menguasai narkotika golongan I, yang diatur dalam pasal 112 ayat (2), subsider 111 ayat (2) Undang-Undnag nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah, dihukum 16 tahun penjara, potong selama berada dalam tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp5 miliar, subsider empat bulan penjara," kata Hari, membacakan amar putusannya.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan mengaku pasrah dan terima. Sementara JPU, Bani Ginting mengaku masih pikir-pikir.

"Saya terima, yang mulia," ujar terdakwa.

Sebelumnya, Mustafa Ezairi bin Masdar, warga Aceh itu, ditangkap di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center, saat membawa beberapa paket sabu yang beratnya mencapai 192,4 gram dari Malaysia. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Batam, jika saat itu dia berhasil lolos dari pengawasan para petugas di pelabuhan.

Editor: Dodo