Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Tersangka Korupsi, Tiga PNS Pemkab Anambas Dinonaktifkan
Oleh : Nursali
Selasa | 26-05-2015 | 19:19 WIB
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Anambas, Rusmanda.jpg Honda-Batam
Rusmanda, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pegawai negeri sipil (PNS) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Kepri atas kasus dugaan korupsi sisa dana Program Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011 di Kabupaten Anambas sebesar Rp4,8 miliar, telah dinonaktifkan jabatannya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Anambas, Rusmanda, mengatakan, pemberhentian tersebut sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), baik penetapan tersangka dari kepolisian maupun kejaksaan yang bertujuan untuk mempermudah proses hukum.

"Penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang sedang dijalani," kata Rusmanda kepada pewarta di ruangannya, Tarempa, kemarin.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah menonaktifkan tiga orang, yakni Kasubag Keuangan Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Welly Endra; Kasubag Keuangan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Surya Dharma Putra; dan Kepala Bidang di Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), Evian.

"Mereka kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, makanya kita nonaktifkan dari jabatannya," katanya.

Kasubag Keuangan di Dinas Pekerjaan Umum, Surya Dharma Putra, merupakan PNS dengan pangkat penata muda tingkat I golongan III/b. Sementara Kasubag Keuangan di Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Wely Indra, berpangkat penata muda tingkat I golongan III/b. Sedangkan Kabid di BPPD, Evian, merupakan penata tingkat I golongan III/d.

Saat ini pihaknya melalui Kepala Bidang Mutasi akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Kepri untuk memastikan ketiga ASN tersebut di persidangan ada vonis hakim dan dinyatakan inkrah, maka akan dilihat vonis hukumannya. "Jika diputuskan hukuman di atas dua tahun penjara maka secara otomatis akan dipecat," terangnya.

Sementara itu, dia mengaku tidak tahu-meahu tentang tujuh orang PNS Anambas yang telah memenuhi panggilan Kejati Kepri terkait kasus tersebut.

Demikian juga dengan Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Anambas, Zulkarnaen. "Tak tahu saya mereka dipanggil. Sampai sekarang belum ada surat tembusan ke saya atas pemanggilan mereka. Entah kalau masih di bupati atau sekda, ya," kata Zulkarnaen.

Dari Informasi yang dihimpun Dugaan tindak pidana korupsi, sisa dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2011 sebesar Rp4,8 miliar menyeret beberapa nama-nama PNS hingga pegawai tidak tetap (PTT) yang tercantum pada print out bank yang melakukan tarik setor menggunakan rekening perusahaan PT Samaratungga Duta Cipta Persada (SDCP). (*)

Editor: Roelan