Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Aparat Polsek Bengkong
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 26-05-2015 | 08:20 WIB
ranmor-bengkong.jpg Honda-Batam
Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal bersama dua tersangka curanmor, Dedi dan Dodi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pelaku pencurian sepeda motor, Dedi Alpis (38) dan Dodi (32), dibekuk jajaran Polsek Bengkong. Satu kunci T dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BP 5359 FC, hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti, Minggu (24/5/2015).

Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, mengatakan, dua pelaku itu dibekuk di lokasi berbeda. Berawal dari Dedi di kediamannya, kawasan Tiban I, dilanjutkan penangkapan Dodi di kawasan Batam Center.

"Awalnya kita bekuk Dedi di rumahnya. Setelah diperiksa, ia mengaku bekerjasama denga Dodi. Anggota langsung melakukan pengembangan dan menangkap Dodi di kawasan Batam Center," kata Syamsurizal di Mapolsek Bengkong, Senin (25/5/2015).

Ditambahkan Kapolsek, mereka berdua mengaku sudah tiga kali berhasil mencuri. Hasil curian tersebut kemudian mereka jual kepada penadahnya.

"Aksi mereka di tiga lokasi itu mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion di Bengkong Kolam, satu unit Yamaha Mio di Batu Ampar dan satu unit Yamaha Mio di STC plaza Sekupang. Dua diantaranya sudah laku terjual dan tingal satu lagi. Kita masih melakukan pencarian barang bukti tersebut kepada siapa mereka jual," jelasnya.

Kedua pelaku tesebut, melancarkan aksinya pada malam hari dan mengincar sepeda motor yang berada di depan kos-kosan. Keduanya memiliki peran masing-masing. Dedi selaku pemetik dan Dodi standby di atas motor sambil mengawasi situasi sekitarnya.

"Modusnya, mereka berkeliling mengendarai satu sepeda motor mengitari Batam. Begitu dapat target, Dedi turun dan mendekati motor yang akan dicuri. Kemudian  mematahkan kunci stang dan membobol kunci kontak menggunakan kunci T," tambahnya.

Sepeda motor hasil curian itu kemudian mereka jual dengan harga kisaran Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta. "Uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk bayar kos dan membeli kebutuhan sehari. Sekarang mereka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dodo