Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Sabu di Batam Pasrah Divonis 14 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Senin | 25-05-2015 | 18:27 WIB
vonis-zulkifli.jpg Honda-Batam
Terdakwa Zulkifli (berdiri), vonis saat hakim memvonisnya 14 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Zulkifli bin M Sabil, terdakwa pembawa sabu seberat 217 gram dari Malaysia ke Batam, dihukum 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Cahyono bersama dua hakim anggota Alfian dan Neni, Senin (25/5/2015) sore.

Putusan Majelis Hakim yang dibacakan Cahyono dalam persidangan lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 17 tahun penjara. Pasalnya, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, dipotong selama berada di dalam tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 milar atau dihukum dua bulan jika tidak bisa membayar denda," kata Cahyono.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa terima dan pasrah menjalani hukuman tersebut, begitu pula halnya dengan JPU tidak akan melakukan upaya banding.

"Terima, Yang Mulia," kata Zulkifli, menjawab pertanyaan Majelis Hakim usai membacakan putusan.

Memang, sebelum Majelis Hakim membacakan putusan, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum (PH) diberi kesempatan untuk membuat pembelaan. Saat itu, terdakwa mengaku perbuatannya telah salah dan memohon agar Majelis Hakim menjatuhi hukum yang ringan, dan dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"Mohon hukum saya diringankan, Yang Mulia. Saya salah, dan janji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Zulklifi.

Zulkifli bin M Sabil, ditangkap anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Januari 2015 lalu di Pelabuhan Fery Internasonal Batam Center. Ia ketahuan membawa dua bungkus sabu yang diselipkan di bagian selangkangan kakinya.

Penangkapan itu dilakukan karena petugas curiga melihat gerak-gerik Zulkifli saat Kapal Fery Widi Express 3 dari Pasir Gudang, Malaysia bersandar di Pelabuhan Batam Center. Tingkah Zulkifli juga semain mencurigakan saat melakukan pengecopan paspor di bagian Imigrasi.

Setelah ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB, Zulkifli bersama barang bukti langsung diserahkan ke petugas Bea dan Cukai Batam untuk diperiksa lebih lanjut.

Editor: Dodo