Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mei Ini, Satuan Narkoba Polresta Barelang Ungkap 20 Kasus dengan 27 Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 22-05-2015 | 15:32 WIB
kasat_narkoba_irham.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan 27 orang tersangka selama bulai Mei 2015, yang baru berjalan 22 hari.

Pengungkapan kasus-kasus itu tersebar di seluruh wilayah Batam, seperti Nagoya, Batam Center, Batuaji, Bengkong, Tiban, serta daerah lainnya.

"Keberhasilan ini berkat infomasi yang kita dapat dari masyarakat. Kepedulian masyarakat terhadap penumpasan narkoba semakin meningkat, sehingga 27 orang tersangka berhasil dibekuk," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, Jumat (22/5/2015).

Ditambahkan Irham, para tersangka tersebut berinisial Aw, Hs, Ys, Ri, Ha, Lh, Am, Gm, Jh, Zs, Ba, Sp, Ma, Rd, Ms, Ma, Dw, Ju, Pa, Ri, He, Ri, He, Ag, Pn, As dan Rn.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 975 gram, 17 gram ganja kering, 3 butir ekstasi, dua timbangan elektronik, alat hisap sabu-sabu (Bong), 13 ponsel, empat motor, dua mobil dan uang tunai Rp 9,75 juta.

"Rata-rata tersangka yang kita amankan adalah pengedar. Untuk barang bukti diamankan dari tangan pelaku saat kita melakukan penangkapan," lanjutnya.

Selain itu, proses hukum terhadap para pelaku terus beelanjut. "Mereka tetap diproses dan masih ditahan di tahanan Polresta Barelang hingga nanti berkasnya sudah lengkap. Para tersangka ini dijerat pasal 112, 114, 132 ayat 1 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara minimal empat tahun maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Editor: Dodo