Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rizal Sudah Rencanakan Pembunuhan Teuku Edy Juanda
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 22-05-2015 | 15:10 WIB
rekon-edy1.jpg Honda-Batam
Rizal (membonceng) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Teuku Edy Juanda di Hotel Baloi Garden.

BATAMTODAY.COM, Batam - Reka ulang atau rekosntruksi pembunuhan Teuku Edy Juanda, diawali diawali dengan Yufrizal yang sudah mengantongi pisau bersama Irma keluar dari kamar kostnya dan pergi menuju Hotel Pasific, Sabtu (2/5/2015) sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka kemudian duduk di dekat pos sekuriti hotel.

Kemudian Irma berjalan mengelilingi hotel unuk mencari tamu yang akan menjadi targetnya. Sementara Yufrizal mengikuti Irma dengan jarak 30 meter untuk melakukan pemantauan jika pacarnya sudah mendapatkan tamu.

Tidak lama kemudian, Edy yang mengendarai mobil datang menghampiri Irma dan mengajaknya naik ke mobil. Mereka pun kemudian meninggalkan Hotel Pasific sambil berhenti di depan warung pinggir jalan untuk membeli tiga kaleng minuman merk Carlsberg. Selanjutnya, Irma dan Edy berkeliling dan menuju Hotel Baloi Garden.

Sementara Yufrizal terus mengikuti dengan mengandarai ojek sambil berkomunikasi menggunakan ponsel dengan Irma. Sedangkan korban bersama Irma tiba di hotel Baloi Garden dan lagsung mengambil kamar 201. Mobil langsung dimasukkan ke dalam garasi yang ada di depan kamar tempat mereka menginap.

Begiu berada di kamar, korban bersama Edy duduk di sofa sambil brnegosiasi. Irma kemudian mematikan lampu kamar. Edy langaung membuka baju dan celana, kemudian menarik tangan Irma ke tempat tidur. Tidak lama kemudian, Yufrizal datang mengendarai ojek dan menanyakan kamar 201 pada sekuriti.

Kemudian sekuriti membukakan pintu rolling door, sehingga korban terkejut dan bersembunyi di dalam kamar mandi. Yufrizal sendiri langsung masuk ke dalam kamar dan menuju kamar mandi. Melihat pelaku, korban berteriak menanyakan dia siapa. Yufrizal sendiri langsung mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke leher korban.

Perkelahian antara korban dengan pelaku terjadi. Pelaku kemudian menuup mulut korban sambil mencekik lehernya hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban meninggal, darah yang ada di lantai dibersihkan, dan tubuh korban diangkat ke atas mobil.

Kepala korban dibungkus dengan handuk hotel. Selanjutnya, Irma keluar kamar untuk mengecek situasi. Mereka kemudian pergi meninggalkan hotel dan membawa mayat korban untuk dibuang di Rempang Cate.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis, yang memimpin reka ulang, mengatakan, perkelahian yng terjadi hingga korban meninggal, diperagakan pada adegan 21 dan 22. Sementara korban dibuang pada adegan 31.

"Reka ulang ini diperagakan sebanyak 33 adegan, dan semua berjalan lancar tanpa ada kendala. Dalam adegan itu, jelas bahwa pelaku melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat pasal 338, 340, pasal 365 ayat (3) ancaman 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati," kata Dasta, Jumat (22/5/2016).

Editor: Dodo