Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lengkapi Berkas Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional, Jaksa Minta Keterangan Saksi Ahli
Oleh : Gokli
Jum'at | 22-05-2015 | 13:44 WIB
kasi_pidsus_tengku_firdaus.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejari Batam kembali memintai keterangan saksi ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka dugaan korupsi lampu hias MTQ Nasional tahun 2014. Saksi ahli yang dimintai keterangan oleh jaksa penyidik itu berasal dari Malang, Jawa Timur.

"Pemeriksaan saksi ahli untuk melengkapi berkas. Dalam waktu dekat, berkas perkara korupsi lampu hias MTQ Nasional akan kita limpah ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, Jumat (22/5/2015) siang.

Mengenai siapa nama saksi ahli yang lagi diperiksa, Firdaus masih enggan membeberkan. Namun, sambung dia, saksi ahli itu berkaitan dengan pembuat barang (lampu hias yang digunakan dalam acara MTQ Nasional-red.).

"Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka," ujar dia.

Disinggung soal nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut, sambung Firdaus, belum bisa dijelaskan secara rinci. Tetapi, hasil hitungan yang mereka lakukan dengan tiga kali ekspos dengan BPKP mencapai Rp 500 juta lebih.

Tak hanya itu, Firdaus, juga masih enggan membeberkan akan adanya penambahan tersangkan terkat dugaan korupsi itu. Ia pun meminta para pewarta untuk bersabar, karena pada akhirnya jika ada tersangka baru tetap akan diumumkan.

"Sabarlah, nanti akan kita umumkan kalau ada tersanga baru. Sekarang fokus lengkapi berkas dua tersangka ini dulu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional, yang dihelat di Kota Batam tahun 2014 lalu, menyeret dua orang tersangka, Rivarizal dan Indra Helmi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menemukan informasi dan fakta baru dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka dan puluhan saksi.

Kepala Seksi Pidama Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, menyampaikan, pihaknya belum bisa memberikan kepastian soal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab, dari keterangan saksi dan dua tersangka, didapat informasi dan fakta baru, dan dimungkinkan adanya tersangka baru.

Disinggung mengenai nama Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Gintoyono Batong, Firdaus menambahkan bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Tetapi, hasil keterangan dua tersangka belum ada yang mengarah atau menyebutkan peran Gintoyono dalam proyek itu.

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 senilai Rp1,4 miliar itu ditemukan adanya mark-up harga satuan barang. Indra Helmi, Kabid Program Distako Batam, adalah orang yang paling bertanggung jawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK). Sementara Rivarizal, Direktur CV Mustika Raja, kontaktor yang memenangkan tender proyek tersebut.

Firdaus berjanji akan mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

Editor: Dodo