Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Mulai 'Lirik' Dugaan Korupsi di PT PLN Cabang Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-05-2015 | 12:44 WIB
kajati_sudung_situmorang.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ‎Sudung Situmorang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mulai 'melirik' dugaan korupsi di PT PLN Cabang Tanjungpinang menyusul makin parahnya pelayanan listrik bagi masyarakat di kota tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ‎Sudung Situmorang mengatakan pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan seputar dugaan penyelewengan BBM solar untuk pembangkit listrik. Pulbaket ini dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan dalam monitor penuh Kejati Kepri.

"Pemadaman listrik di Tanjungpinang oleh PLN ini sudah lama kita monitor, demikian juga pulbaket dugaan korupsi pengadaan BBM yang saat ini sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," kata Sudung, Kamis (21/5/2015). 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH, membenarkan pihaknya sedang melakukan pulbaket. "Pulbaket atas dugaan korupsi dana pembelian minyak solar untuk operasi mesin pembangkit di perusahaan itu masih terus kita dalami. Dan dalam kasus ini, perlu kehati-hatian, karena seriap administrasi PLN Tanjungpinang, berada di Kanwil PT PLN (Persero) Pekanbaru," ujarnya. 

‎Ditanya apakah ada kemungkinan akan ditingkatkan ke penyelidikan nantinya, Harry menimpali, jika dirinya belum mau memastikan. "Kita lihat data dan faktanya dari pulbaket yang dilakukan, karena saat ini kita juga masih fokus menangani beberapa kasus korupsi yang lain, dan dengan keterbatasan personil jaksa penyidik," kata dia. 

"Kita lihat nanti, karena tim jaksa masih terus melakukan pulbaket, untuk menemukan unsur melawan hukumnya. Terbatasnya penyidik jaksa kita juga menjadi kendala, karena, percuma kalau yang kita tangani numpuk-numpuk yang akhirnya kita dibilang lamban," tambahnya.

Harry juga menyampaikan, dalam pulbaket di PLN Tanjungpinang, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau, melalui Kejaksaan Tinggi Kepri. 

"Untuk pihak terkait khususnya, pegawai PLN dan saksi lainnya di Tanjungpinang sudah kita mintai keterangan, Selanjutnya, kita akan lakukan koordinasi dengan Jaksa di Pekanbaru melalui Kejaksaan Tinggi Kepri," kata Harry.

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi dalam pengadaan BBM solar untuk pembangkit listrik PLN Cabang Tanjungpinang, dilaporkan PT Wahana Ideal Cipta (WIC), rekanan PLTD Air Raja Tanjungpinang ke Polda Kepri oleh PT KIP, selaku pemilik 12 unit mesin pembangkit tenaga listrik yang digunakan PLTD tersebut sejak 2010 hingga 22 Maret 2014.

Laporan dilakukan PT KIP sekitar bulan April 2014 dengan dugaan kasus penggelapan dan pengerusakan 12 unit mesin pembangkit tenaga listrik. Sebelum habis masa kontrak dengan PLTD Air Raja, PT WIC diduga telah menjual sejumlah mesin yang masing-masing menghasilkan listrik sebesar satu megawatt (MW). Bahkan sebagian mesin yang sudah dipreteli dan hanya tinggal sarangnya. Akibatnya, PT KIP sebagai pemilik mesin mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar.  

Informasi yang diperoleh dari PT KIP di lapangan, sebanyak 12 mesin yang disewa oleh PLTD Air Raja dikelola oleh PT WIC. Dalam kontrak yang disepakati pada 2010, hanya 10 mesin yang disewa. Untuk mengantisipasi adanya kerusakan, PT KIP memberikan jamin sebanyak dua unit mesin tambahan.

Dalam sewa menyewa 12 unit mesin itu, PT KIP mempunyai rekanan yakni PT WIC selaku pengelola mesin selama disewa. Tapi baru beberapa bulan dipakai, beberapa unit mesin sudah dipreteli oleh orang-orang PT WIC. Bahkan ada dua mesin yang hanya tinggal kerangka. Parahnya lagi, dua mesin sudah dibawa ke Tanjungbalai Karimun sampai saat ini dua mesin di Karimun itu tidak bisa difungsikan.

PT KIP sudah menarik 4 unit mesin yang ada di PLTD Air Raja. Dua unit sudah dibawa ke PLTD Bukit Carok Kecamatan Tebing, Karimun. Sementara sisanya 6 unit sudah dalam kondisi rusak. Bahkan ada sebagian mesin yang tinggal kerangka dan ada juga sebagian mesinnya dipreteli alias dikanibal.

Editor: Dodo