Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beralasan Masih Fokus ke Penerima Aliran Dana‎

Kasus Dana PPID, Kejati Kepri ‎Belum Sentuh Sekda dan Kuasa BUD Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-05-2015 | 12:10 WIB
Yulianto_-_Aspidsus-Kejati-Kepri.jpg Honda-Batam
YULIANTO, ASISTEN PIDANA KHUSUS KEJATI KEPRI. (FOTO: DOK/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sudah menetapkan empat tersangka korupsi Rp 4,8 miliar sisa dana Program Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011 di Kabupaten Anambas, namun Sekretaris Daerah dan Kabag Keuangan bersama Kasubbag Keuangan Anambas belum tersentuh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH, beralasan pihaknya masih fokus dan terus memburu penerima dari aliran sisa dana PPID Kabupaten Anambas tersebut.

"Sesuai dengan proses penyelidikan dan penyidikan tim, kami masih fokuskan pada penyelewengan sisa dana PPID yang tidak dikembalikan. Dan dari Rp 4,8 miliar lebih keseluruhan sisa dana yang belum dikembalikan, Rp 2,6 miliar sudah diketahui mengalir keempat tersangka yang sudah ditetapkan," kata Yulianto, Kamis (21/5/2015) malam.

Sedangkan sisanya, sekitar Rp 2,2 miliar, juga sudah diketahui penyidik Kejati siapa-siapa orang penerima kucuran dana itu, dan sampai saat ini, tim Penyidik terus menelusuri dengan mencari alat bukti untuk proses hukum.

Sedangkan, mengenai keterlibatan Sekda, Kabag Keuangan, serta Kasubbag-nya, bahkan Ketua DPRD dan Bupati Anambas yang mengalokasikan, menganggarkan, dan mengesahkan, serta melakukan penyimpanan sisa dana PPID di APBD Anambas sebagai dana tidak terduga di rekening sementara, sampai saat ini justru luput dari penyelidikan dan penyidikan Tim Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Demikian juga, dugaan permainan Bank BNI 46 yang menyimpan, menyalurkan, dan bahkan mengalihkan belasan miliar dana di rekening sementara Kabupaten Anambas, kepada sejumlah pihak yang diduga atas persetujuan dan perintah Kabag Keuangan melalui Kasubbag-nya, selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) Kabupaten Anambas. 

Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi sisa dana PPID ini, selain melibatkan mantan Kepala Cabang Pembantu BNI 46 Tarempa, Anda Ricky dan Surya Darma Putra selaku Staf Keuangan Anambas, juga melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Anambas.

Dari data dan keterangan yang diperoleh BATAMTODAY.COM, setelah pengucuran dana Rp 13,5 miliar pada 2011, sebanyak Rp 7 miliar lebih penggunaan dana ini juga tidak jelas peruntukannya.

Sementara, dari Rp 4,8 miliar sisa dana yang tidak dikembalikan Kabupaten Kepulauan Anambas ke Kas APBN hingga pada  22 Desember 2011, Dirjen Dana Perimbangan Kemendagri sempat menyurati Bupati dan Sekda Anambas untuk mengembalikan sisa dana tersebut. Namun Pemerintah Kabupaten Anambas tidak mengembalikanya.

Selanjutnya, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD 2011 Kabupaten Kepulauan Anambas pad 22 Oktober 2012, BPK kembali menemukan adanya sisa dana PPID APBN itu, dan menyarankan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mengembalikan dan menyetorkan ke Kas Negara.

Tragisnya, pada 2013, Rp 4,8 miliar sisa dana PPID Kabupaten Kepulauan Anambas ini, malah dimasukan dalam mata anggaran Dana Tidak Terduga di APBD Anambas, melalui Rekening Simpanan Sementara (Simsen) oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kuasa Bendahara Umum Daerah di Bank BNI 46 Tarempa. 

Informasinya, sisa dana PPID ini, sempat mau dikembalikan Bendahara Keuangan Anambas ke rekening Kas APBN 2013, namun pengiriman tidak berhasil, karena rekening penampung sisa dana PPID di Pusat, menolak. 

Selanjutnya pada 20 Juli 2014, Pemerintah Pusat, melalui, ‎Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo mengeluarkan Keputusan, Nomor KEP:33/PK/2014 Tentang Penetapan Daftar Daerah, Jumlah Piutang Definitif Dana PPID Tahun anggaran 2011 dan Prosedur Penyelesaian Piutang, melalui Pemotongan DAK dan DBH tahun anggaran 2014. 

Dalam Lampiran IV Keputusan Dirjen dana Perimbangan Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan ini Rp 4,8‎73,755.500 dana PBB Migas Triwulan ke II tahun 2014 yang sedianya diterima Kabupaten Kepuluan Anambas, dipotong dan tidak dikucurkan Pemerintah Pusat ke Kabupaten Anambas 2014, sebagai piutang sisa dana PPID Kabupaten Anambas 2011. 

Pada saat itu, Bupati dan Sekda Anambas juga sempat komplain atas pemotongan dana PBB migas Anambas, untuk pembayaran piutang definitif Rp 4,8 miliar, sisa dana PPID 2011 Kabupaten Anambas itu. Selanjutnya, Dirjen Dana Perimbangan di Kementerian Keuangan, menjelaskan, jika dana pengembalian itu, tidak pernah diterima, hingga melakukan pemotongan piutang definitif Kabupaten Anambas melalui dana PBB Migas.  

Pada Desember 2014, Kejaksaan Tinggi Kepri, menerima laporan dugaan korupsi  penggunaan  sisa dana PPID Anambas, yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Anambas. Selanjutnya, melalui Tim II Satuan Tugas (Satgas) Tipikor, pada Maret 2015, mulai melakukan Penyelidikan dan Pulbaket dugaan tindak Pidana Korupsi di Anambas. 

Dari pelaksanaan Pulbaket Tim Satgasus Tipikor, ada lima kasus dugaan korupsi, yang dimonitor dan datanya dikumpulkan penyidik Kejaksaan ‎tinggi Kepri di Kabupaten Kepulauan Anambas, termasuk dugaan tindak pidana korupsi ini.

Editor: Dodo