Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Danlantamal IV Pastikan Anggota TNI-AL yang Terlibat Curanmor Diproses Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 22-05-2015 | 11:45 WIB
Danlantamal-IV-Tanjungpinang.-Sulistyanto.jpg Honda-Batam
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama Sulistiyanto.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama Sulistiyanto, memastikan salah satu anggota TNI-AL berpangkat Serda dengan inisial Rs, yang terlibat dugaan penadahan pencurian sepeda motor, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


"Benar ada anggota yang telibat jual beli motor, dan saat ini sudah kita serahkan ke Pomal untuk di‎proses secara hukum," ujar Danlantamal Sulistiyanto kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (21/5/2015).

Dijelaskan Danlantamal, sebelumnya, pada tahun 2014, oknum anggota bersangkutan ditawari oleh seseorang bernama Deni salah seorang warga Sipil, dengan iming-iming harga motor itu sangat murah. Tetapi oknum anggota itu tidak punya uang. Karena butuh operasional, akhirnya dia mengambil motor itu dengan kesepakatan mencicil.

"Kemudian pada 2015, karena yang bersangkutan butuh uang, motor tersebut kembali ingin menjualnya. Melalui seorang Plh, Yudi, motor dititipkan sambil mencari pembeli.

"Yudi diminta tolong menjual, yang selanjutnya Yudi tawarkan dan titip dengan Rendi. Ketika dipakai si Rendi, baru ketahuan, setelah Rendi diamankan Polisi, kalau motor tersebut adalah motor curian," ujarnya.

Saat ini, tambah Danlantamal, oknum anggota TNI bersangkutan, telah diamanakan dan akan diproses secara hukum di Polisi Militer TNI-AL (POMAL). Dan sesuai dengan UU nomor 31 Peradilan Militer akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polsek Tanjungpinang Barat dan Satreskrim Polres Tanjungpinang, mengamankan Rendi atas dugaan penadahan motor curian di Jalan Taman Bahagia Tanjungpinang, sekitar pukul 21:.30 Wib pada Rabu (20/5/2015) lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Sujoko mengatakan, penangkapan terhadap Rendi dilakukan tim buser Polres dan Polsek Tanjungpinang Barat, dirinya mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nopol di Jalan Bahagia Tanjungpinang.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata motor tersebut dicurigai sebagai motor curian berdasarkan laporan polisi LP: B.091/I/2015 pada 6 Januari 2015 di Polsek Tanjungpinang Barat atas nama korban pelapor Vinse.

"Ketika diperiksa, Rendi mengaku membeli motor tersebut seharga Rp700 ribu dari ‎pegawai harian lepas (PLH) RSAL Dr Midiyanto Suratani bernama Yudi. Dari total harga Rp700 ribu, Rendi mengaku baru menyetorkan Rp300 ribu. Sedangkan sisanya Rp400 ribu belum dibayarakan," ujar Sujoko.

Selanjutnya, Polisi mengamankan Yudi. Kepada Polisi Yudi mengaku, jika dirinya hanya sebagai perantara yang disuruh oknum TNI AL berinisial Rs yang bekerja di Rumah Sakit TNI-AL Tanjungpinang.

"Untuk oknum anggota TNI, kita serahkan ke kesatuannya. Sedangkan Yendi dan Rendi, saat ini kita amankan di Polsek Tanjungpinang Barat untuk proses penyelidikan selanjutnya. Dan atas perbuatanya, Rendi dan Yudi terancam disangka pasal 480 KUHP jo pasal 55 KUHP," jelasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Barat, demikian juga barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat.

Editor: Dodo