Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Saksi, Dua Polisi Praktikkan Cara Terdakwa Bermain Judi Dadu di Pengadilan Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 22-05-2015 | 08:44 WIB
prakrik_judi_dadu_di_pn_batam.JPG Honda-Batam
Dua saksi dari Polsek Nongsa mempraktikkan cara terdakwa bermain judi dadu goncang di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima terdakwa perkara pidana perjudian jenis dadu yang dibekuk jajaran Polsek Nongsa, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/5/2015). Kelima terdakwa diperiksa setelah dua saksi dari penyidik polisi dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Para terdakwa masing-masing Samakieleisi Lase, Ali Bahir Lubis, dan Satar bin Arsimah sebagai pemain. Sementara  Muhammad Amir bin Ilyas Dapo dan Aan Parsin bin Sanatmo sebagai bandar atau pengguncang dadu, yang saat itu juga bersaksi untuk tiga terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, dua saksi dari Polsek Nongsa itu mempraktikkan cara kelima terdakwa melakukan perjudian. Tikar atau bekas spanduk yang dijadikan sebagai tempat pemasangan taruhan langsung dibentangkan di dalam ruang sidang, sekaligus menjelaskan peran masing-masing terdakwa.

"Kami lakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pemain. Karena unsur perjudiannya ada, kami pun langsung melakukan penangkapan," jelas seorang saksi dari Polsek Nongsa.

Atas keterangan saksi tersebut, Majelis Hakim Hari Maryanto, dan Hakim Syahrial Harahap langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa sekaligus mengkonfrontir keterangan saksi dengan keterangan terdakwa.

Dijelaskan terdakwa Aan Parsin bin Sanatmo, lapak judi dadu itu dia buka lima hari sebelum ditangkap. Ia menggunakan modal Rp3 juta dengan imbalan 20 persen dari total kemenangan.

Sementara terdakwa Aan Parsin bin Sanatmo menjawab pertanyaan majelis hakim bahwa dirinya baru lima malam membuka lapak judi dadu. Dia sendiri diberi modal Rp3 juta, dan akan mendapat keuntungan 20 persen dari hasil permianan judi dadu.

Sedangkan terdakwa Muhammad Amir bin Ilyas mengaku sudah 15 hari membuka lapak judi dadu. Untuk mengelola perjudian dadu itu, dia mendapatkan modal dari seorang bandar, yang tak dia sebutkan namanya. "Saya baru buka lima hari, Yang Mulia, di lokasi Telukbakau," ujar Aan.

"Kalau saya sudah 15 hari. Saya dapat 20 persen dan total kemenangan," aku Muhammad Amir.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya mengaku hanya sebagai pemain. Saat itu dilakukan penangkapan, terdakwa Satar mengaku baru memasang taruhan Rp5.000. "Kami hanya peman saja, Yang Mulia," kata Satar.

Setelah mendengar keterangan saksi polisi dan terdakwa, majelis hakim kembali menunda sidang satu pekan. Sidang akan diilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidang ditunda sampai satu minggu," kata Hakim Hari, menutup sidang. (*)

Editor: Roelan