Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kedua Tersangka Langsung Ditahan

Kejati Kepri Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PPID Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-05-2015 | 19:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi sisa dana Program Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2011, Kamis (20/5/2015) malam. Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, Kejati Kepri kembali menetapkan dua tersangka baru.


Kedua tersangka, masing-masing Efian yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) SKPD Perbatasan di Anambas, serta Welli Indera yang merupakan Kasubag Keuangan Bappeda Anambas, langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang menyusul dua tersangka sebelumnya.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap keduanya dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejati Kepri sekitar pukul 20.15 Wib. Kedua tersangka merupakan penerima kucuran dana PPID Kabupaten Anambas tahun 2011.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH, didampingi Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Satgasus Tipikor) mengatakan, penetapan kedua tersangka, Efian dan Welli Indera, dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti penerimaan kucuran dana dari Rp4,8 miliar sisa dana PPID kabupaten Anambas 2011.

"Dari penyidikan yang dilakukan tim, kedua tersangka ini adalah penerima kucuran Rp2,8 miliar dari Rp4,8 milliar sisa dana PPID Kabupaten Anambas tahun 2011, yang tidak dikembalikan ke kas negara," ungkap Yulianto.

Dari penelusuran tim penyidik dan pengakuan keduanya, tersangka Efian sebagai PNS dan Kabid Perbatasan di Kabupaten Anambas menerima kucuran dan transferan dana dari staf Kabag Keuangan Sekda Anambas, tersangka Suryadarma Putra dan tersangka Anda Risky, mantan Kepala Cabang BNI 46 Tarempa, sebesar Rp1,6 miliar. Sedangkan Welli Indera menerima kucuran Rp1 miliar.

"Sebagaimana tugas yang kami laksanakan, selain penindakan terhadap tersangka korupsi, recoveri aset atau pengembalian nilai kerugian negara dengan menelisik aliaran dana korupsi yang dilakukan tersangka juga kami laksanakan," ujar Yulianto.

Dan dalam penetapan tersangka dan penahanan keduanya, tim penyidik korupsi sisa dana PPID Kabupaten Anabas 2011, juga telah melakukan penyitaan dana sebesar Rp150 juta dari tersangka Welli Indera, dan 3 sertifikat tanah di Tanjungpinang dari tersangka Efian.

Yulianto juga menambahkan, dengan ditetapkanya 4 tersangka dalam kasus korupsi Rp4,8 miliar lebih sisa dana PPID Kabupaten Anambas 2011, diketahui sebanyak Rp2,6 miliar mengalir tersangka Welli Indra dan Efian. Sementara sisanya Rp2,2 miliar, sudah ditelisik dan tinggal menunggu alat bukti transferan.

"Kami juga sudah mengetahui siapa-siapa yang menerima aliaran dana Rp2,2 sisa dana itu. Dan hingga saat ini tinggal menunggu alat bukti transferan kepada orang yang bersangkutan, lalu yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Atas perbuatannya, terdangka Efian dan Welli Indera disangkakan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Yulianto juga memastikan, selain 4 tersangka, tidak menutup kemungkinan masih ada sejumlah tersangka baru dalam kasus korupsi sisa dana PPID 2011 di Kabupaten Anabas itu.

Editor: Roelan