Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Propam Polres Tanjungpinang Belum Terima Laporan Penganiayaan terhadap Pendemo PLN
Oleh : Habibi
Kamis | 21-05-2015 | 17:52 WIB
2015-05-21 21.03.38.jpg Honda-Batam
Kasi Propam Polres Tanjungpinang, Iptu Yuhendri. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Tanjungpinang, Iptu Yuhendri, mengaku hingga saat ini belum menerima laporan apapun tentang penganiayaan terhadap pendemo kantor PLN pada Selasa (19/5/2015) sore yang mengakibatkan banyak orang yang terluka parah. Termasuk wartawan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ginta Asmara.

"Kita belum bisa melakukan investigasi karena memang belum ada laporan dari korban yang merasa teraniaya. Kalau memang ada, langsung saja laporkan biar bisa kita telusuri," ujar Yuhendri saat ditemui, Rabu (20/5/2015).

Dia mengaku, Propam siap untuk menindak jika memang anggota kepolisian, khususnya di Kepri ini melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. "Mari kita buktikan, jika memang kedapatan dan tersebukti, prilaku Polri diluar kebiasaan, akan kita tindak tegas," ujar Yuhendri.

Yuhendri juga menerangkan, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada anggotanya jika kedapatan melakukan kekerasan. "Sanksinya banyak. Ada penurunan pangkat, mutasi demosi, peringata tertulis dan 21 hari dikurung dalam sel khusus kita," terang Yuhendri.

Sebelumnya, Kapolres Kota Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, juga mengatakan, jika memang ada masyarakat yang merasa dirugikan karena tindakan dari anggota kepolisian pada hari itu, maka pihaknya akan menindak tegas. "Laporkan saja kepada kami jika memang warga ada yang dirugikan," ujar Dwita. (*)

Editor: Roelan