Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Prostitusi Online di Batam
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 21-05-2015 | 17:27 WIB
tsk-prostitusi-online.jpg Honda-Batam
Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang menujukkan sejumlah barang bukti dalam kasus prostitusi online berkedok panti pijat di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polresta Barelang menetapkan lima tersangka dalam pengungkapan kasus prostitusi online berkedok panti pijat bernama Flamboyan Massage di komplek Nagoya Paradise beberapa waktu lalu.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, dalam ekapose mengatakan, lima tersangka tersebut terdiri dari Neni, perekrut atau pemilik lokasi, Devi selaku kasir di panti pijat, Denny berperan sebagai mucikari atau perantara, serta Poh Soon Seng dan Fo Cher Soon, dua warga Singapura yang membooking para wanita yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta yang merupakan hasil booking terhadap Bl, Lw dan Rs tiga korban anak di bawah umur, buku rekapan catatan harian dan sejumlah kondom.

Dikatakan Asep, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap maraknya akun media sosial yang memposting tawaran praktek prostitusi. "Penyelidikan yang dilakukan, anggota mendapati postingan itu di salah satu media sosial," kata Asep, Kamis (21/5/2015).

Begitu mendapatkan lokasi pertemuan antara PSK dengan pria hidung belang yang membookingnya, polisi langsung menggerebek lokasi pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel kawasan Batam. Di sana, didapati Rs, remaja 14 tahun asal Sumedang dan Lw alias Sl remaja 16 tahun asal Cimahi yang dibooking oleh Poh Soon Seng dan Fo Cher Soon dua warga Singapura.

"Setelah mereka diamankan, tiga tersangka lainnya, Neni, Devi dan Denny berhasil dibekuk di lokasi message. Sementara enam orang wanita yang juga dipekerjakan sebagai PSK turut diamankan. Mereka terdiri dari empat orang anak di bawah umur dan sisanya sudah dewasa" tambah Asep.

Ditambahkan Asep, jaringan prostitusi online di Flamboyan Massage ternyata sudah berlangsung selama setahun. Para PSK yang direkrut tersebut bisa langsung dipakai di lokasi, atau bisa dibawa keluar sesuai dengan tarif yang sudah disepakati.

"Tarif bookingan PSK berusia di bawah umur yang pertama digrebek itu Rp 1 juta per harinya. Untuk pekerjanya selalu bargantian dengan jarak waktu tiga bulan. Kebanyakan yang direkrut wanita berparas ayu dan masih muda serta di bawah umur," jelasnya.

Penanganan terhadap kasus itu terus dilakukan. Untuk Neni, Devi, Denny serta Poh Soon Seng dan Fo Cher Soon akan dikenai pasal 2 juncto pasal 6 juncto pasal 10 juncto pasal 12 UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantas tindakan pidana perdagangan orang juncto pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kalau wanita yang dipekerjakan sebagai PSK ini adalah saksi dan sekaligus korban penjualan orang. Kita amankan mereka untuk meminta keterangan lebih lanjut, agar jaringan prostitusi online ini bisa diungkap semua," pungkas Asep.

Editor: Dodo