Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembawa 190 Gram Sabu dari Malaysia Ini Mengaku Hanya Suruhan
Oleh : Gokli
Kamis | 21-05-2015 | 17:10 WIB
muslim-sabu.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muslem usai menjalani persidangan di PN Batam. Dia mengaku hanya suruhan dalam kasus penyelundupan 190 gram sabu dari Malaysia.

BATAMTODAY.COM, Batam - Muslem alias Lem bin Syamsuddin, terdakwa pidana kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 190 gram, yang dibawa menggunakan tas ransel dari Stulang Laut, Malaysia disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/5/2015) sore.

Dalam persidangan, terdakwa yang diminta keterangan oleh Majelis Hakim Budiman Sitorus, didampingi Hakim Juli Handayani, mengaku bukan pemilik dari barang haram itu. Menurut terdakwa, ia sebagai suruhan dari seorang Warga Negara (WN) Malaysia bernama Usma Ulhusna (DPO), tinggal di Shah Alam, Malaysia.

"Saya hanya disuruh bawa ke Batam. Tas dan isinya itu bukan milik saya, itu milik kakak yang di Malaysia (Usma Ulhusna)," kata dia.

Hakim Budiman pun tak langsung percaya dengan keterangan terdakwa. Sebab, dalam keterangan dalam berita acara pemeriksaan, sabu tersebut akan dibawa ke Aceh, jika tidak tertangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 9 Februari 2015 lalu.

"Bisa tidak terdakwa hadirkan Usma sebagai saksi dalam persidangan ini. Biar kakakmu aja yang ditahan gantikan kamu," kata Budiman.

"Saya usahakanlah, pak hakim," ujar terdakwa menjawab majelis hakim.

Usai melakukan pemeriksaan terdakwa, majelis hakim langsung menunda sidang sampai satu minggu. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (28/5/2015) dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidang ditunda satu minggu," ujar Budiman, menutup sidang.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Bani Ginting mendakwa Muslem dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 113 ayat (2), lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Dodo