Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dimasukkan ke Dalam Tong Berisi Air Panas, Sabu Milik Dua Tersangka Ini Dimusnahkan
Oleh : Hadli
Kamis | 21-05-2015 | 14:44 WIB
sabutong.jpg Honda-Batam
Sabu dimusnahkan dengan cara direndam air panas di dalam tong dan disaksikan dua tersangka di Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam  - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu milik dua orang tersangka Asroni Alias Baron alias Dwik bin Kamsuri (WNI) dan Chiew Han Lun alias Alun alias Alex, WNA asal Malaysia dari tempat dan pengungkapan yang berbeda, Kamis (21/5/2015) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono menyampaikan, jumlah barang bukti yang disita dari perkara dengan tersangka Asroni seberat 98 gram kristal bening diduga sabu.

"Dengan rincian 10 gram untuk uji atau pemeriksaan di Puslabfor Polri Cabang Medan dan dua gram untuk pembuktian perkara pengadilan. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan seberat 86 gram," ujarnya. 

Asroni ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu, 06 Mei 2015 lalu di rumahnya, Perumahan Bukit Raya Blok D10 No 12 RT01/RW38, Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota. 

Selain barang bukti sebanyak 98 gram, polisi juga berhasil mengamankan satu buah tas sandang merk Jeep warna krem, satu unit timbangan digital merk CHQ Pocket Scale warn hitam, uang tunai Rp 250 ribu, alat penghisap atau bong, kaca pirek, korek api serta Hp merk Nokia tipe 1280.

Sementara, barang bukti yang disita dari perkara dengan tersangka Chiew Han Lun Alias Alun Alias Alex seberat 1550 kristal bening yang diduga sabu merupakan limpahan dari petugas Bea dan Cukai Batam.

Tersangka ditangkap dipelabuhan Fery Internasional Batam Center pada Kamis, 7 Mei 2015 kemaren setelah barang bawaannya terdeteksi mesin X-Ray. 

"Dengan rincian 89,7 gram sabu untuk uji  pemeriksaan di Puslabfor Polri Cabang  Medan dan 10 gram untuk pembuktian pengadilan dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan seberat 1.450,4 gram," terang Hartono. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor: Dodo