Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Bakal Kaji Penerapan UWTO di Batam
Oleh : Ahmad Romadi
Kamis | 21-05-2015 | 13:43 WIB
ahmad-muqowam.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi I DPD RI, Ahmad Muqowam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bakal mengkaji penerapan aturan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang berlaku di Batam selama ini.

Ketua Komisi I DPD RI, Ahmad Muqowam mengatakan, jenis pengambilan uang retribusi ataupun pajak dari masyarakat, termasuk UWTO itu harus berdasarkan UU.

"Kami baru hari ini datang. Kok ada informasi ada iuran wajib yang dilakukan untuk 30 tahun atau 20 tahun yang besarnya disesuaikan dengan kriteria tanah tersebut," katanya saat berkunjung ke Kantor Wali Kota Batam, Kamis (21/5/2015).

Untuk UWTO tersebut akan dicarikan dulu landasan hukumnya apakah ada atau tidak. Karena itu pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Fakta itu perlu kita kaji, karena di daerah lain tidak ada yang seperti itu. Kalau memang tidak berlandaskan UU selesai lah itu tapi kalau memang ada UU ya bisa jadi dilanjutkan," katanya lagi.

Kedatangan rombongan anggota DPD RI ke Batam membawa sebuah materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

"Permasalahan tanah di Batam ini kalau dijadikan sebagai masukan untuk UU Pertanahan sangat bagus dan sangat strategis sekali," kata Ahmad. (*)

Editor: Roelan