Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Penipuan Ganti Rugi Lahan PT Korindo Group

Bacakan Eksepsi 70 Halaman, Kuasa Hukum Limaran Sebut Dakwaan JPU Kabur
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-05-2015 | 11:26 WIB
2015-05-20-11-39.jpg Honda-Batam
Siang kasus dugaan penipuan ganti rugi lahan PT Korindo Group dengan terdakwa Limaran Dwi Hartadi. Kuasa hukum menilai dakwaan JPU kabur.

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Andreas Nahot dan rekan yang menjadi kuasa hukum dokter Limaran Dwi Hartadi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya dalam kasus dugaan penipuan ganti rugi lahan PT Korindo Group, kabur.

Tidak jelasnya dakwaan tersebut karena unsur formalitas khususnya mengenai identitas terdakwa mulai dari umur serta unsur formil lainnya salah. Andreas juga mengatakan, adanya keragu-raguaan JPU dalam menerapkan pasal sangkaan pada kliennya. 

"‎Penetapan dakwaan dikatakan melanggar pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan dan pasal 372 KUHP penggelapan secara pribadi, tetapi modus operandi dan unsur melaksanakan sama persis. Ada keragu-raguan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa," sebutnya dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (19/5/2015). 

Selain itu,‎ ada penyebutan kalimat "setidak-tidaknya" beberapa kali, seakan-akan kasus penipuan dalam dakwaan JPU diperluas. Hal ini dinilai mengurangi hak Limaran sebagai terdakwa dan berkaitan dengan HAM.

Dalam uraian kronologis kliennya, juga dijelaskan adanya peranan dari Kim Mun Teh alias Mustakin, salah satu direktur umum di PT Korindo Group, yang sebelumnya, telah dilaporkan oleh Kim Jong Man selaku petinggi di perusahaan itu ke Mabes Polri, tetapi akhirnya dihentikan atau SP3.

"Atas dasar ini, di kesimpulan eksepsi terdakwa, kami meminta agar Majelis Hakim, membatalkan dakwaan JPU, dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," pungkas Andreas. 

Dalam pendahuluan eksepsi setebal 70 halaman ini, kuasa hukum Limaran juga menguraikan kronologi kasus yang dianggap didasari dari perseteruan antar petinggi di Korindo Group, hingga mengorbankan kliennya.

Atas eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri SH, menyatakan akan menanggapi dengan jawaban secara tertulis, dan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, menyatakan sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang. 

Editor: Dodo