Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 12 Tahun Penjara, Pemilik 4,5 Gram Sabu Ajukan Pembelaan
Oleh : Gokli
Selasa | 19-05-2015 | 16:28 WIB
sidang-saiful-sabu.jpg Honda-Batam
Saiful Bahri saat menjalani sidang yang menuntut dirinya 12 tahun penjara atas kepemilikan 4,5 gram sabu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Saiful Bahri alias Pul Bin, terdakwa pidana pengguna dan pemilik narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/5/2015) sore.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebanyak Rp 1 milar, subsider empat bulan penjara. Pasalnya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang datur dalam pasal 114 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I," kata dia, saat membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, bersama dua hakim anggota Syahrial Alamsyah Harahap dan Neny Yuliani memberikan kesempatan terdakwa untuk membuat pembelaan. Hal ini sesuai dengan permintaan terdakwa yang kepada Majelis Hakim untuk mengajukan pembelaan.

"Sidang kita tunda satu minggu, terdakwa dalam sidang selanjutnya akan mengajukan pembelaan," kata Hakim Sarah, menutup sidang.

Editor: Dodo