Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan Istri Tersangka Narkoba
Oleh : Gokli
Senin | 18-05-2015 | 13:28 WIB
sidang-putusan-praperadilan.jpg Honda-Batam
Hakim tunggal Juli Handayani membacakan putusan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan istri tersangka narkoba dengan termohon Polresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan praperadilan yang diajukan Sasri Dewita melawan Polresta Barelang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait penangkapan dan penahanan suaminya, Hendri Saputra bin Azwir atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,1 gram ditolak, Senin (18/5/2015) siang.

Sidang putusan praperadilan itu dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dihadiri kuasa hukum pemohon Syahril dan Harto Halomoan Harahap, serta kuasa hukum termohon Juhrin Pasaribu, Binhot Manalu dan Aman Simamora.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal, Juli Handayani, dalil pemohon dan bukti surat yang diajukan dapat dibantah termohon dengan 14 bukti surat, mulai dari proses penangkapan sampai dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Adapun bukti yang diajukan pemohon yang menjadi dasar praperadilan yakni surat penanahan terhadap tersangka Hendri Saputra bin Azwir yang dikeluarkan Polisi tertanggal 21 Mei 2015. Dimana, dalam surat penahanan itu terjadi kesalahan penulisan bulan, karena faktanya tersangka ditahan satu bulan sebelumnya atau bulan April 2015. (Baca: Saksi Termohon Dicecar Soal Hasil Labfor dan Surat Penahanan)

Surat penahanan yang ditembuskan kepada keluarga tersangka dalam hal ini istrinya, tiga hari setelah dikirim penyidik Polisi telah diralat atau diperbaiki. Dimana penyidik Polisi menyadari, dalam surat itu terjadi kesalahan penulisan bulan.

Sesuai fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan, Juli berpendapat surat perintah penahanan dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan proses terbitnya surat-surat sebelumnya, berupa surat laporan, surat perintah tugas, surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan, surat penunjukkan penasehat hukum, laporan hasil pemeriksaan urine, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, surat permohonan tes barang bukti maupun surat keterangan hasil pemeriksaan barang bukti.

"Semua menjadi satu proses yang dimulai pada 20 April 2015. Sehingga surat perintah penahanan tidak serta merta berdiri sendiri, tetapi merupakan serangkaian dari proses sebelumnya," kata Juli.

Atas bukti tersebut, sambung Juli, permohonan peraperadilan yang diajukan pemohon ditolak. Dan, biaya yang timbul dalam praperadilan itu dibebankan kepada pemohon sebesar Rp 5 ribu.

"Sesuai putusan Mahkamah Agung, tidak ada upaya hukum lain atas praperadilan," katanya, mengingatkan mengingatkan pemohon dan termohon dalam sidang itu.

Editor: Dodo