Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suka Nyolong Celana Dalam Wanita di Jemuran, Pria di Tarempa Ini Terjerat 5 Tahun Penjara
Oleh : Nursali
Jum'at | 15-05-2015 | 17:17 WIB
Anas (35) (Yang Membelakangi,Red) Warga Tarempa Pelaku Yang Mengambil Pakaian Dalam Wanita, Saat di Amankan Polwan Petugas Mapolsek Siantan.jpg Honda-Batam
Anas (membelakangi kamrera), pelaku pencurian pakaian dalam wanita, saat diamankan Polwan Petugas Mapolsek Siantan. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pria di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, ini nekat mencuri celana dalam milik Kembang (bukan nama sebenarnya). Anas (35), si pria, mencuri pakaian dalam milik warga Desa Kampungbaru, Kecamatan Siantan, karena mengalami fantasi seks yang tak dapat dibendungnya lagi.

Pencurian itu juga sudah dilakukan berulang kali. Pakaian dalam itu pun digunakan oleh pria sempat memiliki tiga istri itu untuk berfantasi.

Namun aksi yang dilakukannya pada Selasa (12/5/2015) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB, menjadi kali terakhir petualangannya.

Kanit Reskrim Polsek Siantan, Inspektur Dua Ardian, mengatakan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kembang beserta keluarga dan kerabatnya yang mengeluh karena sering kehilangan celana dalam--saat dijemur. Mereka pun berinisiatif untuk menjebak pelaku dengan cara menjemur pakaian dalam di tempat yang sama.

Kembang dan keluarganya sampai harus "siskamling". "Sampai nggak tidur mereka dan terus mengintip siapa pelakunya," kata Ardian kepada pewarta di ruangannya, Jumat (15/5/2015) siang.

Usaha begadang itu pun berhasil. Identitas yang biasa nyolong celana dalam mereka akhirnya diketahui.

Kembang segera melapor kepada salah satu petugas Kepolisian Sektor Siantan yang secara kebetulan tinggal tak jauh dari kediamannya. Sehingga pelaku berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan yang berarti--saat hendak mengutili jemuran.

"Dari keterangannya (Anas, red) untuk fantasi saja. Kalau untuk ilmu gaib dan lainnya nggak ada," terang Ardian.

Sementara Anas mengaku khilaf atas perilakunya yang doyan mengoleksi jemuran milik sang gadis. Dia mengaku sudah tak terhitung lagi jumlah pakaian dalam yang dicolong dari jemuran.

"Enggak tahu, Bang. Nggak untuk dijual. Untuk diciumi saja. Sudah nggak ingat lagi berapa kali ngambilnya. Malam saya ngambilnya, jemurannya ditaruh di depan rumah, dekat pinggir jalan," kata pria yang telah menceraikan dua istrinya ini.

Saat ini Anas telah ditahan di Mapolsek Siantan untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anas dijerat pasal 263 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan