Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Geng Motor Sangar Dihukum 18 Bulan Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 14-05-2015 | 13:04 WIB
sidang geng sangar.jpg Honda-Batam
Julianus Lobang, ketua geng motor "Sangar" saat menjalani persidangan tuntutan beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Julianus Lobang alias Uko alias Ucok, ketua geng motor "Sangar" yang melakukan kekerasan terhadap korbannya di daerah Bengkong, dihukum 18 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/5/2015) sore.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Budiman Sitorus menjatuhi hukuman sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 30 bulan penjara, dipotong masa tahanan. Sebab, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur sesuai pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan kekerasan sampa membuat korban terluka. Akibat perbuatannya, terdakwa dihukum satu tahun enam bulan penjara," kata Hakim Budiman, membacakan amar putusannya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Imanuel Ginting mendakwakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata dan Bahan Peledak. Dan kedua menjerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke - 2 KUHP. Namun, dalam putusan Majelis Hakim terdakwa hanya dihukum sesuai pasal 170 ayat (2) ke-2, selama 30 bulan penjara sama dengan tuntutan JPU.

Seperti diketahui, terdakwa Julianus Lobang alias Uko alias Ucok, juga terbelit dengan kasus berbeda, yang dilakukan bersama Yakob (13) dan IL (17). Ketiga terdakwa itu melakukan pembacokan terhadap Mohammad Yoga (15) di Jalan Raya Kampung Nanas, Desember 2014 lalu.

Atas perkara ini, terdakwa juga akan diadil bersama kedua terdakwa lainnya.

Diberitakan sebelumnya, ‎​tiga anggota geng motor Suanggi Anak Alor (Sangar) yang menjadi terdakwa pembacokan terhadap Mohammad Yoga (15) di jalan raya Kampung Nanas pada Minggu (28/12/2014) lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/4/2015). Ketiga terdakwa, Yakob (23), Uko Lobang (28) dan IL (17), didakwa pasal berlapis.

Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imanuel Taringan, menghadirkan ibu korban, Nunung, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Nunung mengaku pada saat itu mendengar kabar bahwa anaknya masuk rumah sakit. Namum dia belum tahu jika sang anak jadi korban pembacokan.

Setelah sampai di rumah sakit ternyata anaknya sudah koma dan tidak sadarkan diri dengan luka di kepala karena dibacok dengan pedang dan luka di tangan serta matanya.

"Sampai sekarang anak saya masih trauma, Pak. Ada 30 jahitan di kepalanya," kata Nunung saat memberikan keterangan kepada majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus, Rabu sore.

Menurut Nunung, akibat kejadian itu sampai saat ini anaknya juga masih sering mengigau ketakutan, seolah-olah masih berada pada waktu kejadian tersebut. Akibat luka, tangan anaknya juga susah digerakkan.

Nunung menuturkan, putra kedua dari tiga bersaudara tersebut hanyalah korban salah sasaran. Yoga dituduh melempar batu kepada salah satu anggota geng motor Sangar, padahal menurutnya itu sama sekali tidak benar.

Ia pun mengaku sampai saat ini sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp80 juta dan anaknya sekarang juga sedang menjalani terapi di Bandung. Ia pun masih menunggu iktikad baik dari para orang tua terdakwa untuk meminta maaf yang selama ini belum dilakukan oleh keluarga terdakwa.

"Keluarga mereka hanya janji-janji saja, Pak, mau bantu biaya katanya. Tapi tidak ada sampai sekarang," katanya.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 170 KUHP, Undang-Undang Darurat dengan kepemilikan senjata tajam, dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Pada persidangan tersebut JPU juga membawa barang bukti berupa pedang yang digunakan oleh para terdakwa. Dua terdakwa saat ini ditahan oleh kejaksaan dan satu terdakwa lainnya dibebaskan dengan jaminan karena masih bersekolah.

Editor: Dodo