Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Dukung Langkah Kemendag Kaji Peningkatan Potensi Pelabuhan Dumai
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 17-12-2010 | 12:41 WIB

Jakarta, Batamtoday - Komisi VI DPR RI mendukung langkah Kementrian Perdagangan yang akan melakukan kajian peningkatan kapasitas dan potensi impor produk tertentu bagi pelabuhan Dumai. Keputusan pengkajian itu diambil dalam raker Komisi VI DPR RI dengan Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar dan jajaran Kemendag di gedung DPR RI, Jakarta kemarin. 

“Komisi VI mendukung langkah Kemendag membentuk tim untuk melihat kapasitas dan potensi pelabuhan Dumai sehubungan akan berakhirnya Permedag No. No.60/M-DAG/PER/12/2008 pada 31 Desember 2010, “ ujar Idris.

Idris berharap Kemendag melakukan pengkajian Permendag secara obyektif dan tak berlaku diskriminatif terhadap pelabuhan-pelabuhan yang telah memenuhi standar impor produk tertentu khususnya dalam kapasitas pelabuhan. Pasalnya kapasitas pelabuhan Dumai jauh diatas kapasitas lima pelabuhan yang diizinkan dalam Permendag No. 56 tersebut.

“Kalau bisa mengimpor lebih kalau bisa dikembangkan potensi dengan pelabuhan lain kenapa tidak?dimungkinkan ada tambahan produk impor, kenapa mesti dibatasi cuma satu produk impor? Pembatasan impor itu sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) bahwa Dumai menjadi tempat klaster industri hilir kepala sawit, “

Permendag 56/2008 mengatur bahwa impor Produk Tertentu yaitu makanan dan minuman, alas kaki, pakaian jadi, mainan anak dan elektronika hanya dapat dilakukan oleh Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu melalui lima pelabuhan laut. Yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar.

Selanjutnya Permendag 60/2008 ditambahkan palabuhan laut Dumai sebagai pelabuhan tujuan hanya untuk produk makanan dan minuman. Sedangkan untuk pelabuhan udara, dapat dilakukan di seluruh pelabuhan udara internasional.

“Kalau Dumai, bisa dikembangkan potensi impor produk seperti lima pelabuhan lain, kenapa tidak? Sebab pembatasan impor itu sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) bahwa Dumai menjadi tempat klaster industri hilir kepala sawit, “ ujarnya.

Sementara Mahendra Siregar menegaskan bahwa berdasarkan masukan obyektif dan evaluasi, Kemendag telah menugaskan Dirjen Perdagangan dalam Negeri dan tim terkordinasi dalam rangka evaluasi Permendag No.60/2008 secara keseluruhan termasuk pasca berakhirnya Permendag tersebut. “Karenanya tim akan mengunjungi Dumai sebagai langkah penilaian kapasitas dan potensi Dumai secara obyektif, “ ujarnya.

Terkait Permendag No. 60/2008, Mahendra mengaku pihaknya telah berkordinasi, konsultasi dan berdiskusi dengan jajaran pemerintah, dan mengikutsertakan pemangku kepentingan lain termasuk pemangku kepentingan yang penting di daerah.

Namun demikian esksistensi Permdag tersebut kata Mahendra, bertujuan untuk menghilangkan atau memperkecil ruang gerak penyelundupan dan masuknya peralatan elektronik, alas kaki, makanan dan minuman, kosmetik, pakaian jadi, tekstil dan produk tekstil. Berdasarkan analisis tujuh produk tersebut, banyak terjadi penyalahgunaan masuk secara illegal dan secara langsung memukul produk-produk di dalam negeri.