Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelewengan BBM Subsidi dan TPPU

Dituntut Lima Tahun Penjara, Mafia BBM Ini Minta Hakim Kurangi Hukuman
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 13-05-2015 | 16:04 WIB
noldi.jpg Honda-Batam
Noldi Christi. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Noldi Christi, terdakwa kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meminta keringanan hukuman dari majelis hakim, Rabu (13/5/2015). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Chairul Fuad, terdakwa dalam pledoi (pembelaannya) meminta agar hakim mengurangi hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut terdakwa hukuman 5 tahun penjara.

"Saya memohon keringan hukuman yang mulia. Saya merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung," kata Noldi.

Setelah mendengarkan pledoi dari terdakwa yang dikenal sebagai mafia BBM ini, hakim menanyakan tanggapan JPU, Aji Satrio. Namun JPU dengan tegas menyatakan tetap dengan tuntutan sebelumnya. "Kami tetap dengan tuntutan kami yang mulia," ujarnya.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, Rabu (20/5/2015) dengan agenda sidang vonis terdakwa.

Sebelumnya, proses persidangan terdakwa Noldi Christi alias Odi, Direktur PT Bintang Abadi Sukses (BAS), yang melakukan penyelewengan BBM solar bersubsidi selama bertahun-tahun di Kota Batam, mendekati babak akhir.

Setelah menunda empat kali sidang, JPU Wawan Setyawan akhirnya menuntut terdakwa selama lima tahun penjara, dengan denda Rp6 miliar, subsider enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (7/5/2015) sore.

Dalam berkas tuntutan JPU, terdakwa Noldi diancam pidana pasal 55 junto pasal 53 huruf c, Undang-Undang nomor 22 Tahun 2011, tentang Migas, dan atau pasal 3 junto pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara, dikurangai selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 6 miliar, subsider enam bulan penjara," kata Wawan, membacakan berkas tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, Khairul Fuad, serta dua hakim anggota dan Syahrial Alamsyah Harahap, menanyakan terdakwa sesuai hak-haknya yang telah diatur dalam KUHAP, menerma atau akan membuat pledoi (pembelaan).

"Atas tuntutan JPU, apakah saudara terdakwa menerima atau membuat pledoi, bisa secara lisan atau dengan tulisan," tanya Fuad, kepada terdakwa.

"Saya akan membuat membuat pembelaan tertulis, mohon waktu yang Mulia," kata Noldi. (*)

Editor: Roelan