Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Penipuan

Didakwa Pasal Berlapis, Dokter Limaran Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-05-2015 | 10:44 WIB
sidang-limaran.jpg Honda-Batam
Dokter Limaran Dwi Hartadi dihadirkan sebagai terdakwa dalam persidangan kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan, atas pembelian lahan oleh PT Korindo Group.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dokter Limaran Dwi Hartadi, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan, atas pembelian lahan oleh PT Korindo Group di Pantai Trikora Bintan. 

Limaran dijerat pasal 374 KUHP dalam dakwaan primer dan pasal 372 KUHP dalam dakwaan subsider dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, Eriyusman SH, dan Sugeng Sudrajat SH, dihadiri terdakwa dan lima orang yang merupakan tim kuasa hukumnya di PN Tanjungpinang, Selasa (12/5/2015). 

Zaldi menyatakan, sekitar pada tahun 2007, PT Korindo Group melakukan rapat direksi, dengan tiga perusahaannya untuk merencanakan pembeliaan lahan seluas 100 hektare di kawasan Trikora Bintan untuk investasi.

‎Selanjutnya melalui Direktur Marketing perusahaan tersebut, Ahn Heun Hye dan sejumlah rekanannya, menyepakati pelaksanan pembelian lahan dilaksanakan oleh Kim Mun Teh alias Mustakin, salah satu direktur umum di PT Korindo Group. 

Selanjutnya, alokasi dana pembeliaan lahan dikeluarkan perusahaan PT Korindo Group melalui tiga perusahaan masing-masing, PT Tunas Sawa, PT Bade Makmur dan perusahaan lainnya. Selanjutnya, melalui salah seorang karyawan PT Korindo Group, Kim Jong Man, melakukan transfer dana kepada terdakwa Limaran Dwi Hartadi selaku karyawan.

Transfer dilakukan Kim Jong Man, kepada Limaran sebanyak 8 kali sejak mulai 15 Juni 2017 sampai 3 Maret 2008, dengan total dana Rp 29 miliar lebih. Adapun harga tanah yang disepakati untuk diganti rugi di kawasan Pantai Trikora adalah Rp 29 ribu per meter untuk lahan yang dekat dengan pantai dan Rp 50 ribu per meter pada lahan yang jauh dari pantai. 

Dari proses ganti rugi, ternyata hanya 1.054.660 meter kubik, lahan yang tampak secara fisik yang diganti rugi terdakwa, dengan rincian 36 bidang lahan bersertifikat dengan luas 651.184 meter persegi, dan 25 bidang lahan dengan surat alashak seluas 403.476 meter persegi. Adapun total harga lahan sesuai dengan harga yang ditetapkan adalah Rp 3,3 miliar lebih dengan biaya pembebasan Rp 2,1 miliar, atau total Rp 5,3 miliar dana yang dikeluarkan. 

"Hingga jika dihitung berdasarkan dana Rp 29 miliar lebih dana yang dikucurkan terdapat Rp 23,6 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa," kata JPU.

Korindo dirugikan senilai Rp 23,6 miliar dari pengadaan lahaan yang dilakukan terdakwa. Sementara kuasa hukum Limaran yang diketuai Andreas Nahot Silitonga SH, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan akan mengajukan eksepsi. Hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang. 

Editor: Dodo