Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Numpang Tidur, Riki Malah Jadi Tersangka Pemilik Sabu
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-05-2015 | 09:27 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Riki Saputra ditetapkan menjadi tersangka pemilik dan pengguna narkotika jenis sabu saat diamankan bersama pelaku jambret, Deny Ferdinan di sebuah kos, kawasan Teluk Keriting, pada Senin (11/5/2015) lalu.

Riki yang menumpang tidur di kamar kos milik Deny, tak menyangka jika Senin pagi itu polisi dari Polres Tanjungpinang melakukan penggerebekan komplotan jambret yang menggarong Imelda Bintani, mahasiswi UMRAH. (Baca: Jambret di Tanjungpinang Digerebek saat Asik Bobok Sama Istri)

Saat digerebek, polisi menemukan dua paket sabu bersama alat isapnya di kamar Deny.
"Awalnya anggota Satreskrim melakukan penggerebekan dan penangkapan pada tersangka Dp, rekan Deny Ferdinan menjambret, dan karena menyebut nama Deny Ferdinan yang kamarnya berada di depannya, anggota Satreskrim langsung menggerebek dan menemukan dua paket sabu seberat 0,32 gram bersama bong, bersama kedua tersangka di dalam kamar kos itu," kata AKP Abdul Rachman, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (12/5/2015). 

Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkoba.

Editor: Dodo